SultengTerkini.Com, PALU– Seorang oknum anggota Polres Donggala yang ditangkap aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) dalam kasus narkotika jenis sabu-sabu dengan barang bukti seberat 1 kilogram (kg) terancam diberhentikan tidak dengan hormat alias dipecat dari institusi kepolisian.
Oknum anggota Polres Donggala yang ditangkap itu diketahui berinisial Bripka Ag (36), warga Jalan Eboni, Perumnas Tinggede, Desa Tinggede Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi.
“Sanksi tegas PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat),” kata Kapolres Donggala AKBP Stanislaus Ferdinand Suwarji saat dihubungi SultengTerkini.Com, Ahad (23/9/2018).
Selaku atasan yang berhak menghukum atau ankum di Polres Donggala, dirinya tidak segan-segan untuk menindak oknum anggotanya yang terlibat dalam kasus tindak pidana narkotika.
Untuk itu ia mengingatkan kepada seluruh anggotanya agar tidak coba-coba terjerumus dalam kasus narkotika.
Pihaknya juga kata Kapolres, akan melakukan tes urine secara berkesinambungan ke anggota-anggota yang lain.
Sebelumnya diberitakan, Kabid Humas Polda Sulteng AKBP Hery Murwono mengatakan, oknum polisi dengan jabatan Brigadir Polres Donggala itu ditangkap pada Kamis (20/9/2018) sekira jam 14.15 Wita tepatnya di depan kantor agen pengiriman jasa di Jalan RE Martadinata, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore.
Setelah pelaku Ag diperiksa dan digeledah, polisi menemukan sejumlah barang bukti yakni 10 bungkus ukuran sedang diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 1 kg, satu unit telepon genggam, satu dus besar berisikan makanan ringan.
Selain itu adapula barang bukti sebilah badik, satu unit sepeda motor Yamaha Mio GT warna merah hitam, dan satu lembar resi tanda terima pengiriman barang.
“Pelaku sudah dibawa ke Polda Sulteng bersama barang buktinya. Yang bersangkutan juga sudah dites urine dan hasilnya positif,” tutur Hery Murwono.
Polisi masih terus mengembangkan kasus itu untuk mengungkap pelaku lainnya. HAL
Komentar