Terlibat Sabu-sabu, Oknum Polisi Bangkep Ditangkap di Palu

Ilustrasi-Polisi-Narkoba-650x350
ILUSTRASI

SultengTerkini.Com, PALU– Seorang oknum anggota Polri yang bertugas di wilayah hukum Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) kembali ditangkap karena diduga terlibat dalam kasus narkotika jenis sabu-sabu.

Informasi yang diperoleh SultengTerkini.Com menyebutkan, adalah Bripda FA (28), anggota Polres Banggai Kepulauan (Bangkep) ditangkap pada Ahad (23/9/2018) sore sekira pukul 16.30 Wita di sebuah tempat rental mobil Jalan Rajawali, Kelurahan Lolu Utara, Kota Palu.

Penangkapan itu dilakukan oleh aparat gabungan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Palu dan BNN Provinsi Sulteng.

Penangkapan terhadap Bripda FA itu dilakukan belum sepekan pasca ditangkapnya Bripka Agustang, oknum anggota Polres Donggala dalam kasus sabu-sabu pada Kamis (20/9/2018).

Selain FA, petugas juga menangkap Js (36), seorang buruh yang merupakan warga Jalan Gunung Merapi Kampung Baru, Kelurahan Mangkio Baru, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai.

Kabid Humas Polda Sulteng AKBP Hery Murwono kepada jurnalis, Selasa (25/9/2018) mengatakan, penangkapan terhadap oknum anggota Polri bersama Js itu berkat informasi dari warga yang curiga dengan aktivitas mereka di tempat rental tersebut.

Dari tangan oknum polisi FA disita barang bukti lima plastik klip berisi diduga sabu-sabu seberat 0,72 gram dan satu unit telepon genggam.

Sementara dari tangan pelaku Js, petugas menyita barang bukti berupa satu plastik diduga sabu-sabu seberat 7,25 gram, satu telepon genggam, dua pak plastik klip bening, satu tas samping warna hitam, dan satu pembungkus rokok.

Kasusnya masih dalam pengembangan untuk mengungkap pelaku lainnya.

Sebelumnya diberitakan, aparat Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulteng dipimpin AKBP P Sembiring meringkus Bripka Agustang (36), oknum anggota Polres Donggala pada Kamis (20/9/2018) sekira jam 14.15 Wita.

Bripka Agustang, warga Jalan Eboni, Perumnas Tinggede, Desa Tinggede Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi itu diringkus di depan kantor agen jasa pengiriman barang di Jalan RE Martadinata, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu bersama barang buktinya satu kilogram sabu-sabu. HAL

Komentar