SultengTerkini.Com, BANGKEP- Bripda FA, oknum anggota Polres Banggai Kepulauan (Bangkep) yang ditangkap di Kota Palu dalam kasus sabu-sabu, ternyata juga melakukan pelanggaran kode etik kepolisian yakni sudah empat bulan lari meninggalkan tugas tanpa tujuan jelas atau desersi.
Hal itu disampaikan Kapolres Bangkep AKBP Idham Mahdi saat dihubungi SultengTerkini.Com, Rabu (26/9/2018).
Kapolres Idham mengatakan, pihaknya akan memproses Bripda FA untuk pelanggaran kode etik desersi selama empat bulan tersebut.
“Yang bersangkutan (Bripda FA) sejak Hari Raya Idul Fitri sudah tidak pernah lagi masuk kantor hingga tertangkapnya dalam kasus narkoba,” tutur orang pertama di Polres Bangkep itu.
Sementara untuk proses tindak pidana narkobanya, kapolres menyerahkan penanganannya kepada pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulteng di Palu.
“Tunggu hasil sidangnya,” jawab Kapolres Idham Mahdi saat ditanya mengenai sanksi tegas yang diberikan kepada Bripda FA.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Bripda FA (28), anggota Polres Bangkep ditangkap pada Ahad (23/9/2018) sore sekira pukul 16.30 Wita di sebuah tempat rental mobil Jalan Rajawali, Kelurahan Lolu Utara.
Penangkapan Bripda FA itu dilakukan oleh aparat gabungan dari BNN Kota Palu dan BNN Provinsi Sulteng.
Penangkapan terhadap Bripda FA itu merupakan oknum polisi kedua yang ditangkap dalam kasus sabu-sabu.
Dimana sebelumnya ditangkap Bripka Agustang, oknum anggota Polres Donggala dalam kasus sabu-sabu pada Kamis (20/9/2018).
Selain FA, petugas juga menangkap Js (36), seorang buruh yang merupakan warga Jalan Gunung Merapi Kampung Baru, Kelurahan Mangkio Baru, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai.
Kabid Humas Polda Sulteng AKBP Hery Murwono kepada jurnalis, Selasa (25/9/2018) mengatakan, penangkapan terhadap oknum anggota Polri bersama Js itu berkat informasi dari warga yang curiga dengan aktivitas mereka di tempat rental tersebut.
Dari tangan oknum polisi FA disita barang bukti lima plastik klip berisi diduga sabu-sabu seberat 0,72 gram dan satu unit telepon genggam.
Sementara dari tangan pelaku Js, petugas menyita barang bukti berupa satu plastik diduga sabu-sabu seberat 7,25 gram, satu telepon genggam, dua pak plastik klip bening, satu tas samping warna hitam, dan satu pembungkus rokok.
Kasus Bripda FA dan Js saat ini tengah ditangani oleh petugas BNN Provinsi Sulteng untuk mengungkap pelaku lainnya. HAL
Komentar