September, BNN Sulteng Bongkar 16 Kasus Sabu-sabu

WhatsApp Image 2018-09-27 at 15.59.36
KEPALA BNN Provinsi Sulawesi Tengah Brigjen Polisi Andjar Dewanto (pakai kacamata) saat jumpa pers di aula kantornya, Kamis (27/9/2018). FOTO: HAFSAH

SultengTerkini.Com, PALU– Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menyatakan sepanjang September 2018 pihaknya telah membongkar atau mengungkap sebanyak 16 kasus narkotika jenis sabu-sabu di wilayahnya.

“Di bulan ini banyak penangkapan penyalahgunaan narkoba, ada 16 kasus. Ini berkat personel kami yang baru lebih agresif turun melakukan penyelidikan di lapangan,” kata Kepala BNN Provinsi Sulteng, Brigjen Polisi Andjar Dewanto kepada sejumlah jurnalis di aula kantornya, Kamis (27/9/2018).

Andjar yang didampingi Kepala BNN Kota Palu, AKBP Abire Nusu menjelaskan, 16 kasus itu tersebar di beberapa daerah yakni di Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep).

Dimana di daerah itu, petugas BNN menangkap dan telah menahan oknum pegawai negeri sipil yang menjabat Kepala Bidang Pengendalian dan Pelaksanaan pada Dinas Perizinan dan Penanaman Modal Kabupaten Bangkep, Suidariani yang tertangkap saat pesta sabu-sabu di sebuah rumah jabatan bersama lima rekan lainnya.

Sedangkan dari Palu, seorang oknum mahasiswa bernama Muhammad Fikri (21) ditangkap pada Jumat (14/9/2018) bersama barang bukti ganja yang dipesan dari Aceh seberat 14.07 gram.

Kemudian pada Sabtu (15/9/2018)  di Kabupaten Tojo Una-Una Fatriani (21), seorang ibu rumah tangga diciduk setelah jadi pengantar sabu-sabu oleh suaminya. Suaminya lolos saat disergap. Namun berhasil menyita barang bukti sabu-sabu seberat dua gram.

Pada hari yang sama di Kabupaten Morowali ditangkap dua pelaku bernama Wasir (32) dan Kurniawan (25) dalam kasus narkotika dengan barang bukti 31 plastik klip berisi sabu-sabu seberat 31,35 gram.

Sementara di Kota Palu pada Ahad (22/9/2018) kembali petugas menyergap dua tersangka yakni seorang oknum anggota Polres Bangkep Bripda Alfajri Alumbu dan Jusman (36), buruh pelabuhan.

Barang bukti dari tangan tersangka Jusman seberat 7,25 gram sabu-sabu dan Alfajri Alumbu seberat 0,72 gram sabu-sabu.

“Kami tetap akan bekerja maksimal walaupun dengan keterbatasan anggaran dan keterbatasan personel,” ujarnya.

Olehnya Andjar juga berharap dukungan masyarakat dalam pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika untuk mewujudkan Provinsi Sulteng bersih dari narkoba.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. SAH

Komentar