SultengTerkini.Com, PARIGI– Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Parigi Moutong (Parimo) di Sulawesi Tengah menangkap lima pengedar dan pemakai kasus narkotika jenis sabu-sabu di wilayahnya.
Kapolres Parimo AKBP Sirajuddin Ramly yang dikonfirmasi media ini, Ahad (21/10/2018) malam membenarkannya.
Kelima pelaku yang diringkus itu diketahui bernama Muhammad Sandi alias Ekel (30), Renaldi Saiful Lawado alias Aldi (23), dan Muhammad Aji Rafli (22), ketiganya adalah warga Kelurahan Masigi.
Selanjutnya Abdul Rahim alias Riko (19), warga Desa Kayu Boko, Kecamatan Parigi Barat dan seorang wanita muda bernama Puput Oktavia alias Put (23), warga Desa Ampibabo Timur, Kecamatan Ampibabo.
Kapolres Sirajuddin mengatakan, penangkapan kelima pelaku itu dilakukan pada Ahad (21/10/2018) sekira pukul 15.30 Wita saat anggotanya menerima informasi dari masyarakat bahwa di Kelurahan Masigi, Kecamatan Parigi ada beberapa orang yang sedang mengonsumsi sabu-sabu di rumah milik Muhammad Sandi alias Ekel.
Atas informasi itu, polisi segera menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan di lapangan dan menemukan rumah tempat tinggal Ekel di Kelurahan Masigi, Kecamatan Parigi.
Tanpa menunggu lama, polisi segera menggerebek rumah tersebut dan mendapati sejumlah pelaku diduga terlibat dalam kasus sabu-sabu.
Setelah dilakukan penggeledahan, baik badan maupun dalam rumah polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa sabu-sabu sebanyak 14 paket yang diisi dalam plastik klip bening dengan berat bruto 11,10 gram, dua alat isap sabu-sabu.
Berikutnya ada barang bukti sebuah timbangan digital, dua pak plastik klip bening ukuran kecil, tujuh korek api gas, sebuah kaca pirex, dan uang tunai sebesar Rp 1.869.000.
“Sudah dilakukan tes urine kepada mereka para terduga dan hasilnya semuanya positif,” tutur orang pertama di Polres Parimo itu.
Akibat perbuatannya, kelima pelaku itu dikenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. HAL
Komentar