SultengTerkini.Com, PALU– Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) tetap eksis menjalankan programnya dalam rangka Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba.
Kepala BNN Sulteng Brigjen Polisi Andjar Dewanto menuturkan, pihaknya akan terus bekerja sesuai dengan tupoksinya ditengah kondisi daerah ini yang masih dalam proses pemulihan pascabencana di wilayahnya.
Salah satunya adalah dengan melakukan pemusnahan barang bukti (babuk) hasil temuan pihak BNN Sulteng pada September 2018.
Pemusnahan ini dimaksudkan untuk menghindarkan kesan negatif masyarakat terhadap keberadaan barang bukti narkoba tersebut.
“Olehnya itu dari BNN Sulteng bidang pemberantasan memusnahkan babuk tersebut yang ditandai dengan penandatanganan berita acara pemusnahan oleh instansi terkait,” jelas Andjar Dewanto usai memusnahkan babuk sabu-sabu dan butir PCC di halaman kantornya, Selasa (6/11/2018).
Babuk yang dimusnahkan tersebut, kata Andjar, adalah sebagian milik tersangka Bardin yang saat ini sudah dalam tahanan BNN Sulteng menunggu berkas kasusnya dilimpahkan ke kejaksaan.
Jumlah babuk yang dimusnahkan sebanyak 40 paket sabu-sabu seberat 44,08 gram. Babuk sabu temuan pada September 2018 di Jalan Basuki Rahmat Palu dengan jumlah 18 paket sabu seberat 14,42 gram.
“Jadi total sabu-sabu seberat 58,50 gram. Adapula dua boks obat terlarang yakni pil PCC 2.078 butir dan 19 papan obat Somadril yang berisi 190 butir,” katanya.
Dalam pemusnahannya, barang bukti sabu dilarutkan dalam air mendidih, kemudian dituang dalam lubang kloset.
Sedangkan cara pemusnahan barang bukti pil PCC dan obat Somadril yaitu dengan cara diblender kemudian dilarutkan dalam air mendidih selanjutnya dibuang dalam kloset.
Andjar berharap agar kondisi di Sulteng tetap dalam kondusif dan bisa terbebas dari peredaran gelap dan penyalagunaan narkoba menuju Sulteng bangkit. SAH
Komentar