Diduga Cemari Lingkungan, Warga Morut Protes Aktivitas Tambang PT MPR

WhatsApp Image 2018-11-22 at 05.56.50
AKTIVITAS Pertambangan PT Mulia Pacific Resources di Desa Tontowea di Kecamatan Petasia Barat, Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah kembali menuai protes dari masyarakat setempat. FOTO: IST

SultengTerkini.Com, MORUT– Aktivitas Pertambangan PT Mulia Pacific Resources (MPR) di Desa Tontowea di Kecamatan Petasia Barat, Kabupaten Morowali Utara (Morut), Sulawesi Tengah (Sulteng) kembali menuai protes dari masyarakat setempat.

Protes warga Desa Tontowea karena diduga aktivitas pertambangan itu sudah mencemari sumber air bersih di wilayahnya.

Demikian disampaikan Mohammad Taufik, Eksekutif Kampanye dan Advokasi Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Sulawesi Tengah kepada SultengTerkini.Com, Kamis (22/11/2018).

Taufik mengatakan, perusahaan juga terkesan tidak terbuka kepada masyarakat.

Karena katanya, sampai saat ini pihak perusahaan tidak pernah melakukan sosialisasi terkait rencana penambangan yang akan dilakukan di Desa Tontowea setelah mengantongi Izin Usaha Pertambangan operasi produksi dari pemerintah.

PT MPR sendiri adalah salah satu perusahaan tambang yang juga turut tergugat yang digugat oleh Jatam Sulteng di Pengadilan Negeri Poso pada September 2018.

Turut tergugatnya PT MPR diduga terlibat dalam pencemaran lingkungan di pesisir pantai yang ada di Dusun Lambolo Desa Ganda-Ganda.

Kasus PT MPR adalah salah satu contoh lemahnya pengawasan pengelolaan sumber daya alam  di sektor pertambangan di Sulteng.

“Sehingga kami meminta kepada pemerintah provinsi maupun kabupaten yang masih diberikan kewenangan oleh undang-undang, khususnya instansi terkait untuk melakukan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di Sulawesi Tengah, melakukan pengawasan serius terhadap perusahaan tambang yang bermasalah, khususnya perusahaan tambang yang tidak menaati aturan,” tuturnya.

Pihaknya juga meminta kepada Pemerintah Provinsi Sulteng untuk meninjau kembali pemberian izin tambang di wilayahnya dan mencabut izin tambang yang secara administrasi bermasalah dan tidak berstatus CNC (clean and clear).

Dalam catatannya, Jatam Sulteng menemukan sedikitnya 67 Izin Usaha Pertambangan di Sulteng yang tidak mengantongi status CnC. CAL

Komentar