SultengTerkini.Com, LUWUK– Tujuh Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) Kabupaten Banggai Laut (Balut) di Sulawesi Tengah, Kamis (22/11/2018) menjalani persidangan kasus tindak pidana pemilu dalam hal ini kasus dugaan ijazah palsu di Pengadilan Negeri Luwuk.
Mereka didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaaan Negeri Banggai Laut dengan pasal 520 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Para terdakwa dalam persidangan itu yakni Elny Honny (Partai Gerindra), Fren Silas (PDIP), Ihlas L Lapala (PPP), Moh Tanjung Dg Pawara (Nasdem), Erlyna Yokom (Perindo), Perinyanto Tanus (Nasdem), dan Indrawati S Buluan (Perindo).
Pada dakwaannya JPU Kejari Balut yang dibacakan Wiidhiarso Nugroho menyebutkan, para terdakwa telah melakukan tindak pidana dengan sengaja memakai surat atau dokumen palsu untuk menjadi bakal calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan dprd kabupaten, sehingganya para terdakwa dijerat dengan pasal 520 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Ditemui usai persidangan, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Balut, Widhiarso Nugroho menyebutkan sebelumnya Gakkumdu menemukan adanya penggunaan ijazah palsu oleh para terdakwa yang kemudian diloloskan oleh pihak KPU Balut.
“Proses belajar dan mengajar dalam pendidikan atau pendidikan kesetaraan sebagai syarat materil merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dari Ijazah yang merupakan syarat formil yang kemudian diperoleh peserta didik,” kata Widhiarso Nugroho.
Hanya saja ketujuh terdakwa yang terancam pidana di atas enam tahun penjara itu oleh JPU Kejari Banggai Laut tidak dilakukan penahanan.
Menurut informasi yang diperoleh media ini menyebutkan, para terdakwa tidak dilakukan penahanan karena adanya penjaminan dari pihak keluarga.
Selain itu para terdakwa dinilai kooperatif serta diyakini tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti serta mengulangi perbuatannya.
Menariknya, satu orang bacaleg bernama Daing Abd Madjid dari Partai Demokrat oleh Polres Banggai Laut ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah selama proses penyidikan kasus tindak pidana pemilu ini menghilang.
JPU Kejari Balut dalam persidangan itu membacakan dakwaan tanpa dihadiri oleh terdakwa.
“Secara kelembagaan kami dari Bawaslu Balut sebelumnya kita telah melayangkan surat ke KPU Balut terkait adanya temuan berkaitan dengan ijazah yang digunakan para bacaleg ini, hanya saja kemudian KPU Balut tetap saja meloloskan para terdakwa dan memasukan mereka ke dalam Daftar Calon Tetap (DCT) sehingga kemudian kasus ini kita proses di sentra Gakumdu yang kemudian bisa menetapkan mereka sebagai tersangka,” tutur Ketua Bawaslu Balut, Suparto Bungalo ditemui di Pengadilan Negeri Luwuk.
Sidang cepat tindak pidana pemilu ini direncanakan selesai pada Jumat (30/11/2018). Dimana Hakim Pengadilan Negeri Luwuk akan membacakan putusannya terhadap para terdakwa. IKB
Komentar