SultengTerkini.Com, POSO– Kasus dugaan korupsi dana Alat Kesehatan (Alkes) RSUD Kabupaten Poso tahun 2013 yang ditangani penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Sulteng) saat ini sudah ditingkatkan statusnya ke penyidikan.
Kasus dugaan korupsi Alkes yang dimaksud adalah pengadaan alat kedokteran, kesehatan dan keluarga berencana. Proyek itu dikerjakan oleh PT PE dan PT EPM Tbk dengan menggunakan dana bersumber dari APBN tahun 2013.
Kepala Kejati Sulteng M Rum melalui Asisten Tindak Pidana Khusus Edward Malau mengatakan, naiknya tahapan proses penyelidikan ke penyidikan atas dugaan korupsi dana Alkes RSUD Poso itu berdasarkan hasil gelar perkara di internal kejaksaan.
“Ya sebelum ke tahap penyidikan tentu kita ekspos hasil penyelidikan dan setelah oke baru penyidikan, jelas yang punya surat panggilan dengan kertas merah,” kata Edward.
M Rum sendiri adalah Kepala Kejati Sulteng yang baru bertugas 44 hari di Kota Palu pasca dilantik Jaksa Agung pada 12 Oktober 2018.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulteng, Andi Rio R Rahmatu kepada media ini, Sabtu (24/11/2018) mengatakan, dana alkes yang diduga dikorupsi oleh oknum di RSUD Poso untuk kepentingan pribadinya.
Meski sudah ditingkatkan statusnya ke penyidikan, namun penyidik kejaksaan belum menetapkan siapa tersangkanya. Selain itu, nilai kerugian negara atas kasus dugaan korupsi tersebut juga belum diketahui.
“Belum ada penetapan tersangka. (Untuk nilai kerugian) belum ada,” kata Andi Rio. CAL
Komentar