Lukai Kapolsek saat Penggerebekan, Bandar Sabu-sabu di Kayumalue Ditembak

WhatsApp Image 2018-11-24 at 04.26.52
BANDAR sabu-sabu di Kelurahan Kayumalue Ngapa, Kecamatan Palu Utara, Kota Palu, Sulawesi Tengah dihadiahi tembakan lantaran melawan dan melukai kapolsek saat dilakukan penggerebekan di rumahnya. FOTO: IST

SultengTerkini.Com, PALU– Seorang bandar sabu-sabu di Kelurahan Kayumalue Ngapa, Kecamatan Palu Utara, Kota Palu, Sulawesi Tengah terpaksa dihadiahi tembakan lantaran melawan dan melukai kapolsek saat dilakukan penggerebekan di rumahnya.

Penggerebekan terhadap bandar sabu-sabu itu dilakukan oleh puluhan anggota kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Palu dibantu Polsek Palu Utara pada Jumat (23/11/2018) sore sekira pukul 15.00 Wita.

Kapolres Palu AKBP Mujianto kepada sejumlah jurnalis, Jumat malam membenarkan kejadian penangkapan dan penggeledahan terhadap bandar sabu-sabu berinisial An alias Man di Kelurahan Kayumalue Ngapa itu.

Saat melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap bandar sabu-sabu yang menjadi target operasi itu, pelaku An melakukan perlawanan dengan sebilah badik dengan mengayunkan ke polisi dan mengakibatkan Kapolsek Palu Utara Iptu Laata terkena luka sabetan di bagian dahi.

Akibatnya, petugas terpaksa melumpuhkan bandar An dengan tembakan dan mengenai bagian kaki kanan dan punggungnya.

Pelaku An segera digiring ke Rumah Sakit Bhayangkara Palu untuk dilakukan perawatan akibat tembakan tersebut.

“Saat penggeledahan di rumah bandar narkoba An, kami juga mengamankan dua orang yakni berinisial G dan As,” kata Kapolsek Mujianto.

Dari lokasi penggerebekan, polisi menyita banyak barang bukti diantaranya dua paket sabu-sabu, dua unit telepon genggam, tiga timbangan, empat dompet, tiga pak plastik klip, dua mercon, dua unit mobil, empat korek api gas tanpa kepala, tujuh sendok yang terbuat dari pipet plastik.

Kemudian adapula satu karet dot, dua pirek kaca yang tersambung dengan karet dot, dua tutup bong, tiga ketapel, tiga parang, tiga badik, satu kampak, satu kamera CCTV, satu layar monitor, satu kalung warna kuning, satu jimat, satu sepeda motor, dan uang tunai Rp 19.324.000.

Ketiga pelaku bersama barang buktinya sudah dibawa ke Mapolres Palu untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. HAL

Komentar