SultengTerkini.Com, SIGI– Aparat Polsek Dolo Polres Sigi, Sulawesi Tengah berhasil menangkap seorang tahanan Lapas Donggala yang masuk daftar pencarian orang (DPO) karena lari saat gempa, tsunami dan likuefaksi terjadi di wilayahnya pada Jumat, 28 September 2018.
“Pelakunya ditangkap pada Ahad (2/12/2018) tadi malam sekira jam 19.30 wita di Desa Kabobona,” kata Kapolres Sigi AKBP Wawan Sumantri kepada sejumlah jurnalis, Senin (3/12/2018).
Pelaku DPO itu bernama Anwar Lahia alias Aib yang terkait kasus pasal 378 KUHP.
Ia mengatakan, pelaku Anwar merupakan DPO Lapas Donggala yang lari saat gempa dan hingga saat ini tidak kembali ke lapas meski sebelumnya sudah beberapa kali diimbau oleh aparat.
Menurutnya, penangkapan itu berhasil dilakukan berkat kerjasama masyarakat dan anggota Bhabinkamtibmas Desa Kabobona Kecamatan Dolo.
Saat ini DPO Anwar Lahia telah diamankan di Rutan Polsek Dolo untuk selanjutnya akan berkoordinasi dengan Kepala Lapas Donggala guna penyerahannya kembali. HAL
Komentar