Pemprov Sulteng Kembali Gelar Mudik Natal Gratis 2018

WhatsApp Image 2018-12-06 at 08.19.37
Fahrudin

SultengTerkini.Com, PALU– Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah (Sulteng) melalui Dinas Perhubungan (Dishub) kembali menggelar mudik Natal gratis tahun 2018.

Pelaksana Tugas Kepala Dishub Sulteng, Fahrudin menuturkan, tujuan diselenggarakannya mudik gratis ini selain sebagai ajang silaturahmi menjelang Natal dan Tahun Baru 2019, juga bisa berbagi bersama masyarakat agar mudik ke kampung halaman merasa aman dan nyaman.

“Terpenting semua warga yang ikut mudik gratis selamat sampai di tujuan,” katanya kepada media ini, Kamis (6/12/2018).

Ia berharap program mudik Natal gratis itu membuat warga bisa pulang kampung tanpa beban biaya.

Selain itu katanya, tujuannya agar dalam perjalanan bisa aman dan nyaman sebab semua armada yang berangkat harus dicek up kelayakannya dulu.

Sementara itu, Kepala Seksi Sarana Perhubungan dan Perkeretaapian Dishub Sulteng, I Made Sudita mengatakan, pihaknya mulai Kamis hari ini membuka pendaftran mudik gratis hingga 19 Desember 2018.

Peserta mudik gratis selanjutnya akan dilepas oleh Gubernur Sulteng Longki Djanggola di halaman kantor gubernur Jalan Sam Ratulangi, Kota Palu pada 20 Desember 2018 mendatang.

Dalam program mudik gratis ini, pihaknya menyiapkan kuota terbatas yakni sebanyak 256 kursi.

“Kami juga masih menanti partisipasinya pihak perbankan, utamanya Bank Sulteng. Mungkin jika ada partisipasi itu bisa bertambah lagi kuota kursinya,” tuturnya.

Untuk tujuan rute mudik Natal gratis yang dilaksanakan tahun ini sama seperti tahun sebelumnya, hanya bertambah satu rute yakni Palu-Tentena.

Tujuan mudik Natal gratis tahun lalu yakni Kota Palu-Poso-Ampana –Banggai-Banggai Laut-Banggai Kepulauan-Morowali-Morowali Utara, dan Tolitoli-Buol.

Sebelum pemberangkatan pada 20 Desember 2018 terlebih dahulu akan dilakukan pemeriksaan rum cek kendaraan mulai dari cek up penumpang dan pengemudi bekerjasama dengan pihak Jasa Raharja.

“Nantinya PO (perusahaan oto) yang terlibat itu harus memiliki izin kendaraan lengkap dan kendaraannya dianggap layak dioperasikan,” katanya. SAH

Komentar