SultengTerkini.Com, PALU– Data pengungsi akibat gempa, tsunami, dan likuefaksi di Kota Palu, Sulawesi Tengah hingga kini belum jelas alias masih abu-abu.
Hal itu membuat membuat Pusat Data Informasi Bencana (Pusdatina) yang diketuai Sekretaris Provinsi Sulawesi Tengah Mohammad Hidayat Lamakarate mengundang pihak-pihak terkait guna membahas hal tersebut.
Menurut Sekprov Hidayat Lamakarate, ketidakakuratan data yang masuk ke Pusdatina bisa membuat salah pengambilan keputusan dan ini yang harus diantisipasi, jangan sampai terjadi.
Ia mencontohkan, kasus kesalahan mengartikan jumlah Kepala Keluarga (KK) dengan jumlah jiwa yang berpotensi merugikan pengungsi karena jika diasumsikan 1 KK setara 4 jiwa, maka ada selisih 3 jiwa yang tidak tertangani akibat 1 KK diartikan sama dengan 1 jiwa.
“Kita harap update data Pusdatina sinkron dengan instansi-instansi lain,” ujarnya menjelaskan kedudukan pusdatina sebagai pengolah data, hasil kiriman kabupaten/kota.
Dari pertemuan di kantor gubernur, Kamis (6/12/2018), terlihat perbedaan data jumlah pengungsi antara IOM dengan dinas teknis kabupaten/kota yang diundang.
Contohnya saja Kota Palu, menurut versi IOM, tercatat jumlah pengungsi sebanyak 36.723 KK dari 67 titik yang disurvei.
Sementara versi Pemerintah Kota (Pemkot) Palu lewat posko datanya mencatat jumlah pengungsi di wilayahnya sebanyak 42.666 KK per 5 November 2018.
Kemudian data itu kini turun lagi menjadi tinggal 10.356 KK per 29 November 2018.
Perbedaan data versi IOM dan Pemkot Palu saat dibandingkan, menurut Kepala BPBD Kota Presly, bermula dari instruksi Walikota Hidayat ke tiap organisasi perangkat daerah (OPD) kota untuk menyurvei langsung data pengungsi di semua kelurahan.
Jika Pemkot Palu mendata secara masif lewat OPD-nya maka IOM justru menggandeng pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) dan Tenaga Kerja Sosial Kemanusiaan (TKSK) untuk mengambil data dari sejumlah titik.
Dari segi pendekatan, tampaklah bedanya yaitu IOM mengacu Displacement Tracking Method (DTM) dengan memilih titik-titik tertentu yang memenuhi syarat dan keterwakilan sampling.
“1 kelurahan (tanggungjawab) 1 OPD, lalu tanda tangan ke camat (datanya) lalu masuk ke posko,” jelas Presly terkait alur pendataan pemkot yang diyakini jauh lebih akurat.
Penurunan jumlah pengungsi juga disebabkan sudah ada diantara pengungsi yang pulang kembali ke rumah masing-masing setelah merasa cukup berani dan melihat rumahnya tidak masuk dalam kategori rusak berat.
Olehnya agar terwujud keakuratan data, ia berharap supaya pihak-pihak yang duduk bersama menyepakati dahulu definisi pengungsi sebelum terjun mendata di lapangan.
Menurut definisinya, yang dimaksud pengungsi adalah mereka yang tidak berdaya karena rumahnya rusak berat dan hilang ekonomi atau mata pencaharian sehingga harus mengungsi. CAL
Komentar