SultengTerkini.Com, PALU– Upaya pemberantasan tindak pidana narkoba di Sulawesi Tengah (Sulteng) terus dilakukan jajaran polda setempat di wilayahnya.
Kali ini seorang bandar sabu-sabu di Kota Palu berhasil digerebek aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulteng.
Informasi yang berhasil dihimpun media ini, penggerebekan itu berlangsung di Lorong Madani Jalan Anoa, Kecamatan Palu Selatan pada Kamis (6/12/2018) sore sekira pukul 16.30 Wita dipimpin Kasubdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulteng, AKBP Pribadi Sembiring.
Bandar sabu-sabu yang diketahui berinisial A itu diringkus berkat hasil penyelidikan aparat setelah sebelumnya menerima informasi dari warga.
Setelah menerima informasi, puluhan personel gabungan dari Reserse Narkoba dan Sabhara Polda Sulteng segera mendatangi lokasi dan berhasil menggerebek pelaku.
Kabid Humas Polda Sulteng AKBP Hery Murwono membenarkan hal itu.
Ia mengatakan, pelaku A ditangkap dalam sebuah operasi penyakit masyarakat Tinombala 2018 menjelang Natal dan Tahun Baru.
Bersama pelaku A, polisi juga menyita barang bukti sabu-sabu sekitar 1 ons dan uang Rp 700 juta serta satu unit mobil Suzuki warna putih.
Pelaku A dan barang buktinya saat ini sudah digiring ke Mapolda Sulteng dalam rangka pengembangan penyelidikan dan penyidikan. HAL
Komentar