
SultengTerkini.Com, PALU– Petugas Balai Pengawas Obat dan Makanan ilegal (BPOM) Palu di Sulawesi Tengah memusnahkan produk obat tradisional, makanan, dan kosmetik ilegal, Kamis (20/12/2018) pagi tadi.
Pelaksana Harian Kepala Balai POM Palu, Gazali mengatakan, pemusnahan produk obat dan makanan ilegal hasil pengawasan merupakan tindakan yang dilakukan oleh Balai POM di Palu sebagai tindaklanjut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan serta Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan.
Ia mengatakan, pemusnahan dilakukan terhadap produk obat dan makanan yang ilegal atau tidak memiliki izin edar serta tidak memenuhi persyaratan.
“Produk yang dimusnahkan ini merupakan hasil pemeriksaan Balai POM Palu tahun 2017 dan 2018,” kata Gazali kepada sejumlah jurnalis di kantornya, Kamis.
Adapun jumlah produk obat tradisional, kosmetik, suplemen kesehatan dan pangan hasil pemeriksaan Balai POM Palu sebanyak 7.940 buah dengan nominal Rp 107.101.200.
Selain itu ada pula obat tradisional, kosmetik, suplemen kesehatan dan pangan hasil operasi/penindakan Balai POM Palu sebanyak 1.145 buah dengan nilai nominal Rp 284.981.500.
“Kalau ditotalkan produk yang dimusnahkan hari ini ada sebanyak 9.085 buah dengan nilai nominal sebesar Rp 392.082.700,” kata Gazali.
Jumlah tersebut kata Gazali, merupakan hasil dari pengawasan berupa pemeriksaan sarana distribusi dan hasil kegiatan operasi-operasi yang dilakukan oleh Balai POM di Palu yang tidak dilanjutkan ke proses selanjutnya atau pro justitia.
Pemusnahan dilakukan secara simbolis yang berlangsung di halaman kantor Balai POM Palu kemudian melepas kendaraan bermuatan produk obat dan makanan ilegal oleh Gazali selaku Pelaksana Harian Kepala Balai POM Palu.
Selanjutnya pemusnahan dalam jumlah banyak dilakukan di kawasan tempat pembuangan akhir sampah Kawatuna dengan cara dirusak kemasannya dan ditimbun dalam lubang tanah yang telah dipersiapkan. CAL










Komentar