SultengTerkini.Com, PALU– Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) memusnahkan barang bukti minuman keras (miras) sebanyak 836 botol plus 500 liter jenis “Cap Tikus” dengan estimasi materi senilai Rp 47.670.000.
Pemusnahan yang berlangsung di halaman depan Mapolda Sulteng itu dilakukan usai pelaksanaan apel gelar pasukan pengamanan Natal dan Tahun Baru dalam Operasi Lilin Tinombala, Jumat (21/12/2018).
Wakapolda Sulteng Kombes Polisi Setyo Boedi Moempoeni Harso mengawali pemusnahan itu dengan cara melempar botol miras ke dalam wadah yang sudah disiapkan kemudian disusul Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulteng Brigjen Polisi Andjar Dewanto dan pejabat terkait lainnya.
Wakapolda Setyo Boedi mengatakan, barang bukti miras yang dimusnahkan itu merupakan hasil kegiatan kepolisian yang ditingkatkan atau K2YD dan Operasi Pekat Tinombala II 2018 selama sebulan lebih untuk memelihara kamtibmas di wilayahnya.
“Tujuannya tidak lain untuk menciptakan rasa aman pada masyarakat agar terhindar dari segala bentuk ancaman kamtibmas dan kejahatan atau pelanggaran,” kata orang kedua di Polda Sulteng itu.
Dalam kesempatan itu, Wakapolda Setyo Boedi juga mengimbau kepada seluruh masyarakat di wilayahnya untuk menjauhi, apalagi melakukan pesta miras, terutama menjelang perayaan Natal 2018 dan Tahun Baru 2019.
“Mengingat dampak negatif yang ditimbulkan dan sebagaimana terjadi belum lama ini dimana belasan warga Kota Palu meninggal dunia akibat mengonsumsi miras,” katanya. CAL
Komentar