Pembunuhan Mayat dalam Karung di Poso Terungkap, Pelakunya Dua Orang

titiknol_1yq_pembunuhan
ILUSTRASI

SultengTerkini.Com, POSO– Misteri pembunuhan Dedi (39), pengusaha kopra asal Desa Tanalanto, Kecamatan Torue, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah akhirnya terungkap.

Dedi adalah korban pembunuhan yang mayatnya ditemukan warga Poso pada Rabu (12/12/2018) lalu dalam kondisi terbungkus karung tepat di bawah jembatan atau di tepi jalan yang merupakan jalur lalu lintas kendaraan di Desa Malitu, Kecamatan Poso Pesisir Selatan, Kabupaten Poso.

Kasat Reskrim Polres Poso, AKP Evry Susanto mengatakan, setelah satu pekan dilakukan penyelidikan pascaditemukannya korban Dedi, pihaknya akhirnya berhasil menangkap para pelakunya yang melarikan diri ke wilayah Kecamatan Baebunta, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan.

“Para pelaku sempat melarikan diri ke wilayah Kabupaten Tojo Una-Una, namun kembali ke wilayah Luwu Utara,” jelas Evry Susanto saat ditemui media ini di ruang kerjanya.

Ia mengatakan, pelaku pembunuhan terhadap korban Dedi ternyata ada dua orang masing-masing berinisial Ar (28) dan Fs (19).

Dimana kedua terduga pelaku pembunuhan itu merupakan warga Desa Tokorondo, Kecamatan Poso Pesisir, Kabupaten Poso.

Evry Susanto mengatakan, motif kedua pelaku menghabisi Dedi adalah sakit hati terhadap korban yang sering memarahi mereka saat mereka sedang bekerja serta gaji mereka yang belum dibayarkan.

Dimana para pelaku adalah anak buah korban yang sehari-hari bekerja membantu korban sebagai pengusaha jual beli kopra.

“Puncak dari kemarahan para pelaku saat mereka diperintahkan untuk menagih utang, namun karena tidak berhasil menagih utang, korban memarahi kedua terduga. Dari sini keduanya sepakat menghabisi korban pada malam hari saat korban sedang tertidur di rumahnya,” kata Evry Susanto menjelaskan.

Ia menyebutkan, barang bukti yang sudah diamankan sebelum para terduga ditangkap antara lain, dua buah parang, seprai, kasur, celana, serta karung tenpat membungkus korban. Sementara saat terduga berhasil ditangkap barang buktinya berupa mobil jenis avanza bernomor polisi DN 376 EB yang merupakan milik korban yang digunakan untuk melarikan diri serta digunakan untuk membuang jenazah korban.

“Selain itu dua buah HP milik korban yang sempat digadaikan oleh para terduga di wilayah Tojo Una-Una,” kata mantan Kasat Reskrim Polres Tojo Una- Una ini.

Para terduga pelaku itu katanya, telah diserahkan kepada pihak penyidik Polres Parimo untuk diproses hukum lebih lanjut karena tempat kejadian perkaranya masuk dalam wilayah hukumnya.

Akibat perbuatannya, kedua terduga pelaku dikenakan pasal pembunuhan berencana yakni pasal 340 junto 338 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara. FAI

Komentar