SultengTerkini.Com, PALU– Remisi di Hari Raya Natal tahun 2018 ini merupakan hal yang dinanti-nantikan oleh seluruh narapidana (napi) beragama Kristen di Indonesia, tak terkecuali di Sulawesi Tengah (Sulteng).
Terkait dengan itu, sebanyak 159 orang dari total 2.932 orang napi dan tahanan di Sulawesi Tengah (Sulteng) mendapat remisi khusus Hari Raya Natal tahun 2018.
Dari 159 orang napi itu, 158 orang napi mendapat Remisi Khusus Sebagian (RK I) atau pengurangan masa hukuman dan satu orang memperoleh Remisi Bebas (RK II) atau dinyatakan bebas pada 25 Desember 2018 nanti, yang berasal dari Lapas Luwuk.
“Kemudian, satu orang memperoleh remisi terkait PP Nomor 28 Tahun 2006 dan tujuh orang memperoleh remisi terkait PP Nomor 99 Tahun 2012,” kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulteng, Soeprapto dalam keterangan resminya kepada media ini, Ahad (23/12/2018).
Soeprapto mengatakan, di wilayah Sulteng saat ini terdapat sebanyak 2.932 orang narapidana dan tahanan, dengan rincian 2.122 orang napi dan 810 orang tahanan.
Ia menegaskan, warga binaan yang mendapat remisi tersebut telah dipastikan memenuhi syarat dan ketentuan peraturan perundang-undangan berlaku.
Menurutnya, remisi diberikan kepada napi yang sudah memiliki putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, yang berarti sudah memiliki kelengkapan dokumen berupa putusan pengadilan, berita acara putusan pengadilan, surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan dan surat penahanan dari penyidik.
Selain itu katanya, juga dengan memperhatikan kelakuan baik dari napi selama menjalani masa pidana sampai batas waktu pengajuan remisi.
“Jika tidak ada pelanggaran tata tertib (register F), maka narapidana bersangkutan akan diajukan usulan remisi yang merupakan hak narapidana tersebut,” katanya.
Remisi yang diberikan itu diharapkan dapat memotivasi narapidana agar mencapai penyadaran diri untuk terus berbuat baik, sehingga menjadi warga yang berguna bagi pembangunan, baik selama maupun setelah menjalani pidana.
Ia menjelaskan, remisi adalah pengurangan masa hukuman yang didasarkan ketentuan perundang-undangan berlaku di Indonesia.
Menurut Pasal 1 Ayat 1 Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 174 Tahun 1999, remisi adalah pengurangan masa pidana kepada narapidana dan anak pidana yang telah berkelakuan baik selama menjalani pidana terkecuali yang dipidana mati atau seumur hidup.
Menurut Pasal 1 Ayat 6 Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1999, remisi adalah pengurangan masa pidana kepada narapidana dan anak pidana yang telah memenuhi syarat-syarat ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. CAL
Komentar