Diduga Aniaya Panwaslu, Bupati Donggala: Kalau Nama Saya Dicemarkan, Saya Lawan!

WhatsApp Image 2018-12-28 at 15.07.08
BUPATI Donggala Kasman Lassa saat jumpa pers di rumah jabatannya di Donggala, Kamis (27/12/2018). FOTO: ICHAL

SultengTerkini.Com, DONGGALA– Bupati Donggala Kasman Lassa akhirnya angkat bicara setelah dilaporkan ke polisi dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Banawa, Herman Abu Bakar Acap di Dusun Kabuti, Kelurahan Ganti, Kecamatan Banawa pada Ahad (23/12/2018) lalu.

Ditemui SultengTerkini.Com di rumah jabatannya di Donggala Bupati Kasman Lassa membantah keras terjadi kasus kekerasan tersebut.

Kasman Lassa menjelaskan, kehadirannya di Dusun Kabuti itu adalah kapasitasnya sebagai bupati atas undangan warga, bukan sebagai ketua partai.

“Saya menganggap ini tidak ada masalah karena memang faktanya tidak ada masalah. Tidak ada yang dipukul dan tidak ada yang memukul,” katanya kepada sejumlah jurnalis di Donggala, Kamis (27/12/2018).

Ia menegaskan, di dusun itu tidak terjadi kasus kekerasan, sebab hampir semua warga di lokasi melihat tidak ada penganiayaan ataupun pengeroyokan.

Warga di Dusun Kabuti curiga karena yang bersangkutan mengambil gambar, sementara diketahui dia bukan anggota rombongan Bupati Kasman.

Atas kecurigaan itu masyarakat kemudian mendatangi bersangkutan dan menginterogasinya.

Menurutnya, yang bersangkutan tidak diketahui bahwa dia adalah anggota panwascam karena tidak ada kartu identitas ataupun atribut yang dikenakannya.

“Masyarakat hanya mendatanginya, dan tidak ada pemukulan. Waktu itu dia lari ke motornya, terus dikejar dan ditangkap masyarakat, tapi tidak ada pemukulan. Jadi tidak benar ada kasus itu karena banyak warga yang melihat di lokasi,” tutur orang pertama di Pemerintahan Kabupaten Donggala itu.

Kasman mengakui dalam kesempatan di Dusun Kabuti itu, dirinya sempat memperkenalkan nama putrinya di hadapan masyarakat setempat, tetapi tidak menyebutkan nama partai dan nomor urutnya.

Saat itu Kasman Lassa mengenakan baju batik, bukan atribut partai. Apalagi ada pemasangan umbul-umbul dan spanduk partai atau caleg tertentu di lokasi tersebut. Selain itu, di lokasi itu juga tidak ada penyerahan bantuan sembako dan lain-lain.

Menurutnya, kehadiran panwascam di lokasi itu tidak ada hubungannya dengan kegiatan bupati.

“Lagipula saya bupati, bukan mau pilkada, pilkada juga sudah selesai, saya juga bukan mengampanyekan caleg. Kalau misalnya disitu ada kampanye caleg, ada atribut dipasang, boleh-boleh saja dia hadir disitu melaksanakan tugasnya, tetapi faktanya kan tidak ada,” katanya.

“Apa tujuannya panwascam merekam-rekam bupati, sementara disana itu bukan momen kampanye. Jelas ini adalah pelanggaran kode etik di panwas,” katanya.

Menurut Kasman Lassa, pelanggaran kode etik dimaksud itu karena panwascam itu bukan tupoksinya merekam-rekam situasi yang bukan momen kampanye dan kedatangannya juga tidak mengenakan identitas ataupun atribut panwas.

“Jadi saya anggap dia itu mata-mata,” tegasnya.

Ia pun membantah soal keterlibatan dua ajudannya, dimana saat itu keduanya hanya melerai dan mengamankan panwascam itu dari kepungan masyarakat, bukan melakukan kekerasan.

Secara pribadi dan kelembagaan jika Kasman Lassa diganggu, maka dirinya menyatakan siap melakukan jalur hukum.

Saat ini Kasman sudah menyiapkan sejumlah pengacara untuk menyelesaikan kasus itu, termasuk menyurati panwas kabupaten terkait penjelasan detil atas kasus tersebut.

“Kalau nama saya sudah dicemarkan, pasti saya lakukan perlawanan,” tegasnya.

Ia merasa tidak ada masalah dengan panwascam, sehingga upaya mediasi pun tidak perlu dilakukan.

Bupati menegaskan, apa yang disampaikan panwascam ke polisi sebagaimana dalam laporannya itu tidak benar dan tidak sesuai fakta.

Sementara itu sebelumnya di kantor Bawaslu Sulteng Jalan Sungai Moutong, Palu Barat digelar jumpa pers.

Anggota Panwaslu Kecamatan Banawa diduga menjadi korban penganiayaan oleh Bupati Kasman, ajudan serta masyarakat pada peresmian sarana air bersih di Dusun Kabuti, Ahad (23/12/2018).

Kepada sejumlah jurnalis, Ketua Bawaslu Sulteng Ruslan Husen menjelaskan, kronologis kejadian tersebut bermula dari pembawa acara yang juga Lurah Ganti, Umar yang saat itu mengumumkan kepada masyarakat di Dusun Kabuti bahwa putri Bupati Donggala, Widya Kastrena Dharma Sidha Lassa yang mendampingi dalam acara tersebut juga merupakan caleg Kabupaten Donggala Nomor urut 2 dari Partai Nasdem.

Selanjutnya Bupati Donggala di hadapan masyarakat juga memperkenalkan anaknya itu  sebagai caleg. Mengetahui hal yang dilakukan oleh Bupati Kasman itu dianggap melanggar ketentuan Undang-Undang sehingga kejadian itu direkam oleh Anggota Panwaslu Kecamatan Banawa, Harman Abu Bakar Acap yang saat itu turut hadir dalam acara tersebut.

Ruslan mengatakan, tindakan yang dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan Banawa itu kemudian diketahui oleh ajudan Bupati Donggala yang juga merupakan anggota Polri yaitu Ramadhan dan Andri.

Keduanya langsung mendatangi Harman dan melakukan interogasi serta meminta telepon genggam milik anggota panwaslu itu.

Namun dengan sigap Harman Abu Bakar Acap menolak hal tersebut.

Tidak berhenti sampai disitu kemudian hal tersebut didengar oleh Bupati Kasman yang saat itu hendak meninggalkan lokasi acara peresmian.

Ia kemudian turun dari kendaraannya dan menghampiri Harman kemudian ikut serta melakukan interogasi yang berujung pada intimidasi dengan menarik kerak baju Harman yang tindakan tersebut diikuti oleh ajudan bupati.

Akibatnya celana Harman sobek dan telepon genggamnya jatuh yang kemudian direbut oleh ajudan bupati dan menghapus seluruh dokumen-dokumen hasil pengawasannya.

Perlakuan yang tidak wajar bukan hanya dilakukan oleh bupati dan ajudannya, namun masyarakat juga diduga melakukan pemukulan kepada Harman.

Atas kejadian itu, Bawaslu Sulteng bersama Bawaslu Kabupaten Donggala telah melaporkannya kepada aparat kepolisian sebagai wujud pendampingan kepada anggota Panwas yang mendapatkan perlakuan intimidasi dalam melaksanakan tugasnya.

Ruslan menambahkan, selain menempuh proses pidana umum, hal ini juga akan dibawa pada ranah pidana pemilu oleh Gakkumdu Provinsi Sulawesi Tengah. CAL

Komentar