Korupsi di Kementerian PUPR terkait Proyek Bencana Palu dan Donggala

kpk_ilm
KOMISI Pemberantasan Korupsi membeberkan sejumlah uang yang disita dari operasi tangkap tangan terkait kasus dugaan suap pejabat di Kementerian PUPR, Jakarta, Ahad (30/12/2018) dini hari. FOTO: INEWS.ID/ILMA DE SABRINI

SultengTerkini.Com, JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan pipa HDPE (High density polyethylene) di daerah bencana Kota Palu dan Donggala, Sulawesi Tengah.

Dugaan korupsi juga terjadi di sejumlah proyek pembangunan Pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, dalam kasus tersebut telah menyita uang sebesar Rp3,3 miliar, 23 ribu dolar Singapura dan 3 ribu dolar Amerika dalam operasi tangkap tangan (OTT), Jumat (28/12/2018).

Uang tersebut didapatkan KPK dari sejumlah lokasi di Jakarta.

“KPK mengecam keras dan sangat prihatin karena dugaan suap ini salah satunya terkait proyek pembangunan SPAM di daerah bencana, Donggala, Palu, Sulawesi Tengah yang baru saja terkena bencana tsunami September lalu,” ujar Saut di Gedung KPK, Jakarta, Ahad (30/12/2018) dini hari.

KPK menduga uang itu terkait perkara dugaan suap kepada pejabat di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Dalam OTT itu KPK menangkap 21 orang.

Usai gelar perkara, KPK menyimpulkan ada dugaan tindak pidana korupsi. Kemudian, menetapkan delapan orang tersangka.

“Disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji oleh pejabat di Kementerian PUPR terkait proyek-proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) tahun anggaran 2017-2018,” ucapnya.

(sumber: inews.id)

Komentar