SultengTerkini.Com, PALU– Aparat Polsek Palu Utara di Kota Palu, Sulawesi Tengah menggerebek rumah seorang bandar narkotika jenis sabu-sabu di wilayahnya pada Ahad (30/12/2018) malam sekira pukul 20.10 Wita.
Sayangnya, sang bandar yang sudah dikantongi identitasnya polisi itu berhasil melarikan dan membawa barang bukti.
Meski begitu, polisi berhasil menangkap empat orang di rumah bandar sabu-sabu tersebut.
“Iya ada empat orang yang ditangkap saat sedang mengisap sabu-sabu,” kata Kapolres Palu AKBP Mujianto melalui Kapolsek Palu Utara Iptu Laata saat dikonfirmasi SultengTerkini.Com, Rabu (2/1/2019).
Ia menyebutkan, keempat pelaku yang ditangkap itu masing-masing berinisial As (36), warga Desa Sikara, Kabupaten Donggala, Tk (24), warga Kelurahan Taipa, Ys (20), warga Desa Tompe, Donggala, dan Pr alias Aw (31), warga Jalan Bahari Pantoloan.
Pr alias Aw sendiri diketahui merupakan mantan anggota Polri yang dipecat karena kasus pencurian kendaraan bermotor dan desersi.
“Bersangkutan adalah mantan anggota Polres Donggala dan baru keluar dari lembaga pemasyarakatan,” kata orang pertama di Polsek Palu Utara itu.
Bersama keempat pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti diantaranya sabu-sabu dua paket, tiga unit telepon genggam, KTP, kartu BPJS, dua kartu ATM, dan Kartu Indonesia Sehat.
Selain itu disita pula sebuah alat isap atau bong, dua kartu ATM, pirex berisi kristal sabu-sabu, dua tas kecil, empat pipet, tiga plastik kecil, uang Rp 650 ribu, dan tiga unit sepeda motor.
“Barang bukti dan pelakunya sudah di Mapolsek Palu Utara untuk diproses lebih lanjut,” tegas Kapolsek Laata.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat pelaku itu dikenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. HAL
Komentar