Bejat! Ayah di Sigi Setubuhi Tiga Putrinya Bertahun-tahun

photo6179404375332595898
KAPOLRES Sigi AKBP Wawan Sumantri saat memberikan keterangan kepada sejumlah jurnalis di mapolres seetempat terkait penangkapan seorang ayah dalam kasus perlindungan anak. FOTO: HUMAS

SultengTerkini.Com, SIGI– Seorang ayah di Desa Lembang Tongoa, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah tega menyetubuhi tiga putri tirinya layaknya hubungan suami istri selama bertahun-tahun.

Ketiga anak tiri yang menjadi korban kebejatan sang ayah itu masing-masing berinisial Sl alias Lh (18), DM (14), dan SE alias Fn (13).

Kasus itu terungkap setelah DM, salah satu dari tiga anaknya yang menjadi korban itu melaporkannya ke keluarganya dan kemudian diteruskan ke Polsek Palolo.

Atas laporan itu, polisi segera bertindak cepat dan menangkap pelakunya.

“Pelakunya sudah ditangkap di Desa Lembang Tongoa, inisialnya SS yang merupakan ayah tiri dari ketiga korban,” kata Kapolres Sigi AKBP Wawan Sumantri kepada media ini, Jumat (11/1/2019).

Kapolres Wawan Sumantri menjelaskan, korban DM melaporkan kasus yang dialaminya ke polisi itu karena merasa sudah tidak sanggup melayani nafsu bejat ayah tirinya tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan korban DM, ayah tirinya itu melakukan aksinya sejak korban berada di bangku taman kanak-kanak, dimana pelaku saat itu menyetubuhinya.

Sementara dua korban lainnya yakni Sl dan SE, keduanya juga telah sering disetubuhi oleh ayah tirinya, baik di rumah pelaku yang berada di kebun Dusun V Lewonu, Desa Lembang Tongoa ataupun di perjalanan saat pelaku mengantar korban ke sekolah.

“Dari pelaku sendiri membenarkan atau mengakui seluruh keterangan yang diungkapkan para korban dan menyesali perbuatannya,” tutur orang pertama di Polres Sigi itu.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sang ayah kini ditetapkan sebagai tersangka dan meringkuk di penjara Mapolres Sigi.

Terhadap tersangka SS, polisi menjeratnya dengan pasal 81 ayat (1) (3) junto pasal 76D dan atau pasal 82 ayat (1) (2) junto pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Atas kasus itu, Kapolres Wawan Sumantri mengimbau kepada para orang tua agar lebih meningkatkan rasa kepedulian dan perhatian terhadap anaknya, khususnya yang masih di bawah umur. HAL

Komentar