SultengTerkini.Com, SALAKAN– Kepala Desa Mbeleang, Kecamatan Bangkurung, Kabupaten Banggai Laut (Balut), Sosomo serta anaknya Mudaparsu Sosomo selaku bendahara desa terjerat kasus tindak pidana korupsi (tipikor).
Bahkan kasusnya saat ini telah dilimpahkan penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banggai Kepulauan (Bangkep) ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Banggai.
Hal itu diungkap Kapolres Bangkep AKBP Aditya Surya Darma yang dimintai keterangannya melalui Kasat Reskrim Iptu Sukri Larau, Sabtu (19/1/2019) di ruang kerjanya.
Kasat Sukri Larau mengatakan, kasus itu bermula dari adanya laporan serta hasil investigasi yang dilakukan jajarannya.
Pada tahun anggaran 2016 dan tahun 2017 di Desa Mbeleang dilaksanakan pekerjaan fisik berupa pembangunan sarana ibadah (masjid) dan jalan rabat beton juga proyek air bersih.
Namun hingga kasus ini mencuat ke permukaan ketiga pekerjaan yang ditengarai merugikan keuangan daerah sekira Rp800 jutaan itu tidak kunjung selesai.
Bahkan laporan pertanggungjawaban penggunaan keuangan desa tidak mampu dipertanggungjawabkan.
“Pekerjaannya pada item fisik berupa pembangunan masjid, jalan rabat dan air bersih. Berdasarkan hasil audit inspektorat Balut nilai kerugian sebesar delapan ratus dua puluh dua juta tiga ratus tiga belas ribu tujuh ratus enam puluh tiga rupiah,” tutur orang pertama di Satreskrim Polres Bangkep itu.
Sukri Larau menuturkan, penyidikan kasus itu telah dimulai sejak Agustus 2018 hingga akhirnya pada 7 Januari 2019 JPU Kejari Balut menyatakan berkas perkara itu lengkap dan meminta agar penyidik segera menyerahkan tersangka dan barang bukti guna dilakukan penuntutan.
“Kedua tersangka setelah kita periksa kemudian kita lakukan penahanan sejak September hingga kita serahkan ke JPU Kejari Balut, keduanya oleh penyidik saya Bripka I Wayan Giri Yase telah diserahkan ke JPU guna dilakukan penuntutan,” tambah perwira dua balok ini.
Tersangka yang dijerat dengan pasal 2 ayat (1) junto pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi itu oleh JPU Kejari Balut juga dilakukan penahanan.
Rencananya kasus tipikor dana desa itu segera dilimpahkan JPU ke Pengadilan Tipikor Palu untuk kemudian dipersidangkan.
Ia berharap kejadian serupa tidak terjadi lagi khususnya dalam pengelolaan dana desa. Kendati demikian kasat mengimbau warga turut serta melakukan pengawasan serta melaporkan jika menemukan adanya dugaan tipikor di masing-masing wilayahnya.
Satreskrim Polres Bangkep menjamin akan menindaklanjuti setiap laporan yang diterima serta menjamin kerahasiaan pelapor. IKB
Komentar