SultengTerkini.Com, PALU– Bencana gempa, tsunami dan likuefaksi yang terjadi pada Jumat 28 September 2018 lalu tidak hanya menelan korban tewas dari masyarakat umum, namun juga anggota Polda Sulawesi Tengah (Sulteng).
Sebagaimana diberitakan sebelumnya bahwa sebanyak 12 personel Polda Sulteng dinyatakan meninggal dunia dalam menjalankan tugas kepolisian dan telah mendapat Kenaikan Pangkat Luar Biasa Anumerta (KPLBA).
Selanjutnya, berdasarkan data Biro Sumber Daya Manusia Polda Sulteng sebanyak enam anggota Polri yang sedang menjalankan tugas kepolisian dan dinyatakan hilang saat terjadinya bencana itu.
Kini setelah berjalan tiga bulan lebih berbagai upaya pencarian yang dilakukan Polda Sulteng dan belum diketemukan, maka diputuskan enam anggota tersebut meninggal dunia dalam menjalankan tugas kepolisian.
Kabid Humas Polda Sulteng AKBP Hery Murwono kepada media ini, Ahad (20/1/2019) mengatakan, sesuai dengan Surat Keputusan Kapolri Nomor: Kep/73/I/2019 tanggal 17 Januari 2019 keenam anggota itu mendapat KPLBA setingkat lebih tinggi.
Keenam anggota Polda Sulteng itu adalah AKP Anumerta Sarfani, Aiptu Anumerta Mustofa, Aipda Anumerta Rahmad Mauludi, Briptu Anumerta Putu Ayu Lennyaningsih, Briptu Anumerta Desak Nyoman Elia Puspitasari, Briptu Anumerta Riza Mahdiya Annisa.
Hery menjelaskan, KPLBA ini merupakan hak anggota Polri yang meninggal dunia sebagai wujud penghargaan kepada almarhum atas jasa-jasanya dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan baik.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak 18 anggota Polda Sulteng dinyatakan tewas, 12 jasad diantaranya berhasil ditemukan, sementara enam lagi tidak ditemukan.
Selain kenaikan pangkat luar biasa, pimpinan Polri juga memberikan santunan kepada ahli waris dari personel Polri yang gugur dalam dinas sebesar Rp 35 juta. Santunan untuk ahli waris dari personel Polri yang dinyatakan hilang atau belum ditemukan Rp 35 juta.
Santunan untuk personel Polri yang keluarganya meninggal dunia (suami/istri/anak kandung) Rp 20 juta. Sedangkan santunan untuk personel Polri yang kediamannya hilang atau rata dengan tanah akibat gempa dahsyat itu sebesar Rp 15 juta.
Dana santunan itu berasal dari Asisten SDM Kapolri dan Kapolda Sulteng dengan total sebesar Rp 2.495.000.000. CAL
Komentar