SultengTerkini.Com, MAKASSAR– Bos Abu Tours Hamzah Mamba divonis 20 tahun penjara. Ia terbukti mencuci uang calon jemaah umrah hingga Rp 1,2 triliun.
“Menjatuhkan dengan pidana penjara 20 tahun dan denda Rp 500 juta,” kata ketua majelis hakim Denny Lumban Tobing dalam sidang di PN Makassar, Jalan RA Kartini, Makassar, Senin (28/1/2019).
“Jika tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan 1 tahun empat bulan penjara,” sambungnya.
Dalam amar putusannya, Denny menyebut Hamzah terbukti bersalah dalam pidana pencucian uang dan penggelapan uang jemaah sebesar Rp 1,2 triliun.
Atas putusan ini, Hamzah lewat pengacaranya, Hendro Sariyanto mengaku akan mempertimbangkan putusan itu.
“Kami pikir-pikir dulu yang mulia,” kata Hendro di ruang persidangan.
Sementara itu, pihak Jaksa yang diwakili Darmawan juga menyatakan pikir-pikir atas putusan ini.
Putusan hakim ini sesuai dengan tuntutan dari pihak jaksa.
(sumber: detik.com)
Komentar