SultengTerkini.Com, JAKARTA – Satgas Antimafia Bola menetapkan Pelaksana Tugas (Plt) Ketum PSSI, Joko Driyono, sebagai tersangka kasus dugaan pengaturan skor. Polisi juga sudah mengirimkan surat pencekalan terhadap Joko Driyono ke pihak Imigrasi.
“Ya (sudah tersangka), sejak Kamis,” kata Ketua Tim Media Satgas Antimafia Bola Kombes Argo Yuwono saat dimintai konfirmasi, Jumat (15/2/2019).
Polisi sebelumnya menggeledah apartemen Joko Driyono dan kantor PSSI. Penggeledahan dilakukan sejak Kamis (14/2) hingga Jumat (15/2) pagi.
“Tadi (penggeledahan) di rumahnya sama di kantor PSSI. (Penggeledahan) ada di ruang kerjanya JD,” kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta.
Dalam kasus pengaturan skor ini, polisi sudah menetapkan 11 orang tersangka, mulai pihak wasit hingga anggota Komisi Disiplin PSSI. Para tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana suap dan/atau tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau UU No 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan/atau Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
(sumber: detik.com)
Komentar