SultengTerkini.Com, JAKARTA- Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus. Regulasi yang mengatu taksi online itu diberlakukan secara penuh pada Juni 2019.
Saat ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub) masih melakukan tahap sosialisasi kepada pihak-pihak terkait mengenai PM 118.
“(Efektif waktu pemberlakuan PM 118) Juni ya,” kata Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiadi dalam acara Sosialisasi PM 118 di Merlynn Park Hotel, Jakarta Pusat, Selasa (26/2/2019).
Budi menjelaskan, aturan ini telah menampung aspirasi dari seluruh pihak, baik pihak aplikator, pengemudi, maupun masyarakat sebagai konsumen.
“Regulasi ini sebetulnya regulasi gotong royong, sangat responsif sekali prosesnya. Sekarang kita bottom up, bagaimana aspirasi pengemudi, kita sangat akomodatif apa keinginan teman-teman, kita rumuskan bersama,” paparnya.
Lanjut Budi, pasal-pasal atau norma yang sebelumnya diminta untuk dihilangkan dalam aturan sebelumnya yaitu PM 108 benar-benar ditiadakan dalam aturan baru.
Budi memahami, aturan sebelumnya digugat karena masih ada pasal-pasal yang tetap dimuat padahal sudah diminta untuk dihapus.
“Kita sudah hilangkan beberapa pasal, substansi, norma yang memang tidak boleh dimasukkan dalam regulasi PM (118) ini dan sudah tidak ada lagi,” ujarnya.
(sumber: detik.com)
Komentar