Jual Satwa Dilindungi, Warga Banggai Diciduk

WhatsApp Image 2019-02-26 at 13.33.25
APARAT Direktorat Polair Polda Sulawesi Tengah mengamankan hewan yang dilindungi oleh undang-undang di wilayahnya. FOTO: IST

SultengTerkini.Com, PALU– Aparat Direktorat Polair Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) bersama petugas Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu (BKIPM) dengan menggunakan kapal XIX-2001 unit Luwuk menangkap seorang pria karena diduga memperjualbelikan hewan yang dilindungi oleh undang-undang di wilayahnya.

Pelaku itu berinisial SP (62), warga Jalan Trans Pagimana-Luwuk Kabupaten Banggai.

Kasubbid Penerangan Masyarakat Bidang Humas Polda Sulteng, Kompol Sugeng Lestari, Rabu (27/2/2019) mengatakan, pelaku SP itu ditangkap karena diduga menyimpan, memiliki, memelihara dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup sebagaimana dimaksud dalam pasal 40 ayat 2 junto pasal 21 ayat 2 huruf a.

Dimana dalam aturan Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya itu dinyatakan, setiap orang dilarang menyimpan, memiliki, memelihara dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.

“Petugas menyita barang bukti sebanyak 11 ekor penyu dan tiga ekor Ikan Napoleon,” kata Sugeng Lestari.

Ia menjelaskan, kronologis kejadian itu bermula pada Ahad (24/2/2019) dimana aparat Subdit Gakkum Direktorat Polair menerima informasi dari BKIPM Luwuk bahwa di Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai ada seseorang yang memperjualbelikan, memperdagangkan hewan/ikan yang dilindungi.

Polisi bersama petugas BKIPM mendatangi lokasi Rumah Makan Anugerah di Jalan Trans Pagimana-Luwuk, Kecamatan Pagimana Kabupaten Banggai.

Di lokasi, petugas gabungan itu menemukan hewan/ikan yang dilindungi dan melakukan upaya paksa terhadap pelaku dan barang bukti untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Adapun satwa yang dilindungi dan sudah diamankan itu yakni tiga ekor Ikan Napoleon dalam keadaan hidup ukuran 3 kilogram (kg) dan 6 kg, 11 ekor penyu dalam keadaan hidup berbagai ukuran.

Saat ini pelaku sudah dibawa ke Mako Direktorat Polair untuk penyidikan lebih lanjut.

“Sementara untuk Ikan Napoleon dan Penyu diamankan di kantor BKIPM Luwuk dan dilakukan identifikasi,” pungkas Sugeng Lestari. CAL

Komentar