SultengTerkini.Com, PALU– Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu, Agussalim Wahid mengatakan, pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) pada pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Sabtu (27/4/2019) hari ini di 17 TPS di wilayahnya mendapat surat pemberitahuan memilih atau formulir C6.
“Sebelumnya tidak ada, maka di PSU kali ini pemilih tambahan dan khusus mendapat C6,” katanya kepada media ini, Jumat (26/4/2019) tadi malam.
Namun, apabila masih ada pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT, DPTb dan DPK mendatangi TPD, Agus menekankan tidak akan dilayani oleh petugas KPPS.
“Tidak dilayani lagi, meskipun memiliki e-KTP,” katanya.
Untuk diketahui, pelaksanaan PSU dilakukan di 17 TPS. Untuk logistik mulai didistribusikan Jumat (26/4/2019) dengan jumlah 41 kotak suara.
Kotak suara pun didistribusikan berdasarkan jenis pemilihannya.
Seperti di TPS 12 dan 13 di Kelurahan Baru, Kecamatan Palu Barat hanya melaksanakan pemilihan presiden dan wakil presiden.
Untuk mekanisme pemilihannya, tetap sama dengan pemilu 17 April 2019. Begitu pun dengan nama-nama pemilih tetap sesuai dengan yang terdaftar dalam DPT, DPTb dan DPK. MAD
Komentar