SultengTerkini.Com, JAKARTA– Mahkamah Agung (MA) menguatkan vonis bahwa Yamaha-Honda telah melakukan praktik kartel harga sepeda motor skuter matik (skutik) 110-125 cc sehingga merugikan konsumen. MA menolak permohonan kasasi kedua pabrikan otomotif asal Jepang tersebut.
Honda dan Yamaha dihukum denda total Rp 47,5 miliar. Yamaha harus membayar denda Rp 25 miliar dan Honda didenda Rp 22,5 miliar.
Pihak PT Astra Honda Motor (AHM) pun buka suara soal putusan MA tersebut. General Manager Corporate Communication PT Astra Honda Motor, Ahmad Muhibbudin mengatakan, pihaknya menghormati putusan MA ini.
“Jika benar, kami akan mengambil langkah hukum berikutnya. Karena hingga saat ini kami belum menerima salinan putusan MA dan baru tahu dari media,” kata pria yang akrab disapa Muhib kepada detikcom, Senin (29/4/2019).
Kasus ini bermula saat Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengendus adanya praktik kartel sepeda motor skuter matik 110-125 cc di Indonesia. Praktik kartel itu mengakibatkan harga jual ke konsumen melambung tinggi. Konsumen pun dirugikan.
Muhib menyebut, pihaknya menolak tuduhan KPPU bahwa Honda dan Yamaha melakukan pengaturan harga. Sebab, Honda dan Yamaha telah bersaing secara fair di pasar.
“Dan dalam persaingan yang fair ini mustahil terjadi pemufakatan untuk atur harga. Fakta di pasar, kami bersaing ketat dengan terus mengeluarkan beragam model dan varian produk baru untuk memenuhi keinginan konsumen. Dan dalam menjalankan bisnis, kami selalu mematuhi perundangan yang berlaku dengan tidak merugikan konsumen,” tegas Muhib.
Sementara itu, pihak PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) belum memberikan komentarnya. Yamaha melalui Manager Public Relation Antonius Widiantoro sampai berita ini ditulis belum merespons pertanyaan dari detikcom.
(sumber: detik.com)
Komentar