SultengTerkini.Com, PALU– Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng) Brigjen Polisi Lukman Wahyu Hariyanto memimpin pemusnahan sabu-sabu seberat dua kilogram (kg) lebih yang berlangsung di halaman belakang mapolda setempat, Jumat (10/5/2019).
Sabu-sabu tersebut merupakan hasil pengungkapan yang dilakukan aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulteng sejak Maret hingga April 2019.
Pemusnahan sabu-sabu itu dilakukan dengan cara direbus dengan air mendidih kemudian dibuang di tempat yang sudah disiapkan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sulteng Kombes Polisi Sigit Kusmardjoko kepada sejumlah jurnalis menjelaskan, sabu-sabu yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengungkapan yang dilakukan anggotanya yang dipimpin Kasubdit III AKBP P Sembiring terhadap empat tersangka yakni IR (27), FC (33), YH (39), dan AL (26).
“Sesuai penetapan status barang sitaan narkotika/prekursor narkotika dari Kejari Palu dengan nomor: Prin-724/R.2.10/Euh.1/03/2019 pada tanggal 15 Maret 2019, sabu yang dimusnahkan milik tersangka IR adalah seberat 88,5405 gram dan sisanya seberat 30,2717 gram disisihkan untuk keperluan uji lab dan pembuktian di pengadilan,” katanya.
Sementara barang bukti yang dimusnahkan milik tiga tersangka yakni FC (33), YH (39), dan AL (26) itu adalah seberat 1.961,71 gram dan sisanya seberat 46,68 gram disisihkan untuk keperluan uji lab dan pembuktian di pengadilan berdasarkan penetapan status barang sitaan narkotika/prekursor narkotika dari Kejari Palu dengan nomor: Prin-1890/R.2.10/Euh.1/04/2019 pada 12 April 2019.
Keempat tersangka ini melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. CAL
Komentar