Penurunan Tarif Batas Atas Tiket Pesawat Tidak Berpengaruh di Sulteng

WhatsApp Image 2019-05-15 at 16.40.55
Fahrudin

SultengTerkini.Com, PALU– Menteri Perhubungan mulai memberlakukan penurunan 12-16 persen tarif batas atas. Sayangnya, penurunan itu tidak berpengaruh signifikan di Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).

Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Sulteng, Fahrudin mengatakan, penurunan itu hanya berlaku bagi penerbangan kelas ekonomi, tidak semuanya.

Bahkan, tidak semua maskapai penerbangan mau menurunkan harga tiketnya lebih dari 15 persen dari batas atas.

“Penerbangan itu ada tiga klaster. Masing-masing ada aturan mainnya,” katanya kepada media ini, Rabu (15/5/2019.

Fahrudin menjelaskan, maskapai penerbangan klaster I atau full service bisa menentukan tarif penerbangan hingga menyentuh tarif batas atas.

Hal ini disebabkan maskapai tersebut memiliki pelayanan yang maksimal, baik konsumsi hingga tempat santai. Umumnya maskapai klaster I ialah Garuda dan Batik Air.

Kemudian maskapai penerbangan klaster II atau medium service hanya bisa menentukan tarif penerbangan 95 persen dari tarif batas atas.

Bahkan bisa menetapkan bagasi berbayar. Umumnya pesawat tersebut ialah Sriwijaya dan NAM Air.

Sementara maskapai penerbangan di kaster III hanya bisa menentukan 80 persen tarif penerbangan dari tarif batas atas.

Tarif ini hanya diperuntukkan bagi penerbangan murah seperti Lion Air. Bahkan bisa menetapkan bagasi berbayar.

“Harga tetap saja terbilang mahal bagi warga Kota Palu,” jelasnya.

Ia menduga, mahalnya tiket pesawat sampai saat ini disebabkan harga avtur yang tergolong mahal. Akibatnya pihak maskapai mengeluarkan biaya lebih untuk membeli bahan bakar.

“Kalau di luar negeri, avtur itu BBM bersubsidi. Makanya murah kalau ke luar negeri,” katanya. MAD

Komentar