HGU PT SPN Dibatalkan, Kades Lee: Tolong Tanah Kami Disertifikatkan!

WhatsApp Image 2019-06-25 at 21.42.02
MANAGER Kampanye dan Database Yayasan Tanah Merdeka, Richard Labiro bersama Kepala Desa Lee, Almira Batulapa saat jumpa pers di Sekretariat Aliansi Jurnalis Independen Palu, Selasa (25/6/2019). FOTO: ICHAL

SultengTerkini.Com, PALU– Pembatalan sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) PT Sinergi Perkebunan Nusantara (SPN) seluas 1.895 hektare oleh Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu pada Senin 24 April 2019 lalu menjadi kabar baik bagi tiga desa yang masuk dalam HGU.

Tiga desa yang masuk dalam HGU PT SPN, yakni Desa Lee, Kasingoli dan Gontara di Kecamatan Mori Atas, Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah.

Majelis Hakim PTUN Palu membatalkan HGU PT SPN  Nomor: 00026 tanggal 12 Juni 2009 dengan surat ukur nomor: 00035/Morowali Utara/2016 tertanggal 28 Juni 2016.

Kepala Desa Lee, Almira Batulapa mengatakan, setelah upaya gugatan telah dikabulkan PTUN, selanjutnya meminta pemerintah pusat, pemerintah daerah dan Pemerintah Kabupaten Morut untuk memberikan sertifikat tanah yang masuk dalam HGU PT SPN.

“Yang kami gugat adalah proses penerbitan HGU yang tidak melibatkan masyarakat dan pemerintah setempat,” jelasnya saat jumpa pers di Sekretariat Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palu, Selasa (25/6/2019).

Tanah yang masuk dalam HGU PT SPN, terdapat jalan poros Pope-Tomata tepatnya di PAL 19. Kemudian ada kuburan para leluhur di salah satu gua di Desa Lee. Selanjutnya terdapat pula sawah milik tiga kelompok tani, diantaranya Kelompok Tani Kabomba, Wakalipu, dan Ponkojoti.

Parahnya, dalam HGU juga terdapat sumber air minum Paula yang sampai sekarang masih dijadikan sebagai sumber air bersih di desa tersebut.

Sementara itu, Manager Kampanye dan Database Yayasan Tanah Merdeka, Richard Labiro menekankan pemerintah daerah mengatur kembali perusahaan kelapa sawit.

“Jangan sampai penyerobotan tanah kembali terjadi di daerah lainnya. Ini belum akhir. Kedepan kami masih terus berupaya memdampingi rakyat mengambilalih lahan dari perusahaan sawit,” tegasnya.

Untuk diketahui, Majelis Hakim PTUN Palu, Arifuddin membatalkan Sertifikat HGU Nomor: 00026 tanggal 12 Juni 2009 surat ukur nomor: 00035/Morowali Utara/2016 tanggal 28 Juni 2016, PT Sinergi Perkebunan Nusantara (SPN).

Selanjutnya, memeritahkan Kepala Kantor Pertanahan Morowali Utara untuk mencabut surat keputusan tersebut.

Dalam pembacaan putusan tersebut dihadiri oleh kedua pihak, yakni dari pihak penggugat diantaranya Yansen Kundimang dan Moh Amin Khoironi.

Sementara pihak tergugat diantaranya Kuasa Hukum PT SPN, Viktor Posawa dan Kuasa Hukum Kepala Kantor Pertanahan, Martinus Tamalawo. MAD

Komentar