SultengTerkini.Com, LUWUK– Seorang warga Jole Pantai Kelurahan Jole, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah diciduk aparat lantaran mencuri sebuah telepon genggam.
“Pelakunya ditangkap pada Sabtu (20/7/2019) sekira pukul 18.30 Wita,” kata Kapolres Banggai AKBP Moch Sholeh, Senin (22/7/2019).
Ia mengatakan, pelaku yang diketahui berinisial AG alias On (17) itu ditangkap karena mencuri telepon genggam merek Vivo tipe 1806 warna biru di rumah pelapor di Kelurahan Simpong, Kecamatan Luwuk Selatan.
“Barang buktinya satu buah handphone merek Vivo tipe 1806 warna biru,” katanya.
Ia menjelaskan, pada Sabtu (20/7/2019) sekira pukul 07.00 Wita Tim Maleo Satuan Reserse Kriminal Polres Banggai mendapat laporan telah terjadi pencurian di rumah pelapor.
Sesampainya di lokasi kejadian, Tim Maleo berkordinasi dengan pemilik rumah dan ternyata nomor telepon genggam milik korban masih aktif dan dapat dihubungi.
Dari situ polisi segera mencari keberadaan pelaku dan ternyata tidak jauh dari rumah korban yang berada di Pasar Simpong.
Pelaku akhirnya bisa ditangkap oleh Tim Maleo.
Dari hasil interogasi pelaku AG mengakui perbuatannya dengan cara naik masuk ke dalam rumah milik korban.
Saat itu pelaku melihat pintu kamar anak pelapor terbuka lalu masuk ke dalam kamar tersebut.
Di dalam kamar pelaku melihat telepon genggam berada di atas kasur dan kemudian mengambilnya.
Polisi lalu mencari barang bukti dan mendapati barang bukti disembunyikan di kamar orang tua pelaku di bawah lipatan baju.
“Pelaku sudah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tutur orang pertama di Polres Banggai itu. CAL
Komentar