SultengTerkini.Com, PALU– Hari Koperasi Nasional yang ke 72 Tahun 2019 ini bertema “Reformasi Total Koperasi di Era Revolusi Industri 4.0”.
“Sebagaimana kita maklumi bersama, saat ini kita telah berada pada era dimana digitalisasi dan Artificial Intellegence (AI) mewarnai kehidupan industri yang merembet pada perilaku keseharian masyarakat,” demikian kata Menteri Koperasi dan UKM RI Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga dalam sambutannya saat memperingati Hari Koperasi Nasional ke 72 Tahun 2019 yang dibacakan oleh Gubernur Sulawesi Tengah melalui Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan dan Kesra Sitti Norma Mardjanu di Lapangan Pogombo, Selasa (23/7/2019).
Ia mengatakan, tantangan baru yang dihadapi oleh dunia perkoperasian saat ini tidak hanya sekadar mengubah cara berbisnis dengan memanfaatkan perkembangan teknologi informasi semata, namun menyangkut persoalan mindset dan juga perubahan dalam sistem tata kelola.
Dalam konteks itu, maka koperasi harus melakukan reformasi total terhadap sistem kepranataan yang sudah berjalan saat ini.
Ia mengatakan, reformasi total koperasi yang telah dilakukan dalam rentang waktu lima tahun terakhir ini, pada dasarnya mendorong koperasi untuk dapat beradaptasi dan bertransformasi dalam menghadapi lingkungan yang senantiasa berjalan dinamis. para insan koperasi disiapkan untuk mempunyai kreativitas dan inovasi yang tinggi untuk menata organisasi dan strategi bisnisnya.
Untuk itu, koperasi sudah saatnya memanfaatkan teknologi digital dengan menggunakan pengembangan aplikasi-aplikasi bisnis lainnya.
Dengan demikian diharapkan kepada gerakan koperasi dapat merangkul generasi milenial, yang saat ini jumlah mereka telah mencapai sepertiga dari totalitas penduduk Indonesia.
Berdasarkan data yang ada pada Kementerian Koperasi dan UKM RI dan dari Badan Pusat Statistik tahun 2014, kontribusi koperasi terhadap pembentukan PDB nasional sebesar 1,71 %.
Pada tahun 2018 sudah meningkat tajam naik sebesar 5,1 %.
Sementara itu, dari data yang dapat dihimpun hingga akhir Desember 2018, jumlah koperasi di Sulteng mencapai 2.150 unit koperasi.
Dari jumlah tersebut, koperasi tidak aktif di Sulteng sebanyak 575 unit koperasi atau terancam tinggal papan nama, sementara koperasi aktif sebanyak 1.575 unit koperasi.
Sementara yang sudah melaksanakan Rapat Anggota Tahunan atau RAT sebanyak 395 unit koperasi atau sebesar 25 %.
“Dari data tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa kinerja dari koperasi-koperasi kita masih jauh dari harapan,” katanya.
Untuk itu ia memohon kepada dinas yang membidangi hal tersebut agar betul-betul melaksanakan tugas pembinaan kepada gerakan koperasi.
Begitu pula dengan Dekopinwil/Dekopinda sebagai wadah daripada gerakan koperasi seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian pada pasal 57 bahwa Dekopin berfungsi untuk memperjuangkan kepentingan dan bertindak sebagai pembawa aspirasi gerakan koperasi.
Sehubungan dengan hal tersebut, ia mengharapkan kepada OPD (organisasi perangkat daerah) terkait dan Dekopin untuk saling bahu membahu dalam membangun koperasi kedepan.
“Mari bersama-sama antara pemerintah dan Dekopin dan agar bekerja sama bahu membahu dalam memajukan koperasi kita kedepan,” katanya. CAL
Komentar