Dua Tahun Lebih Buron, Pelaku Cabul Asal Morowali Ini Diciduk di Konawe Kepulauan

WhatsApp Image 2019-07-31 at 14.33.16
KAPOLSEK Bungku Selatan Ipda Budi Prasetyo (paling kiri) memimpin langsung penangkapan tersangka kasus cabul (tengah) di Desa Dimba, Kecamatan Wawonii Timur Laut, Kabupaten Konawe Kepulauan, Sulawesi Tenggara pada Selasa (30/7/2019) sekira pukul 17.25 Wita. FOTO: IST

SultengTerkini.Com, KONAWE KEPULAUAN– Usai sudah pelarian Rano Labobe alias Rano, pelaku kasus pencabulan terhadap anak yang terjadi pada Rabu (30/11/2016) di Desa Padalaa, Kecamatan Menui Kepulauan, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.
Pelaku Rano ditangkap di Desa Dimba, Kecamatan Wawonii Timur Laut, Kabupaten Konawe Kepulauan, Sulawesi Tenggara pada Selasa (30/7/2019) sekira pukul 17.25 Wita.

Sebelum ditangkap, pelaku Rano dinyatakan buron setelah kabur dari penjara yang dititipkan di Rutan Cabang Kelas II Poso di Kolonodale pada Jumat (2/6/2017).

Atas kasus pelarian itu, polisi kemudian menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk memudahkan penangkapan pelaku.

“Setelah kabur selama dua tahun lebih, pelaku Rano berhasil ditangkap di Kabupaten Konawe Kepulauan, Sulawesi Tenggara,” kata Kapolsek Bungku Selatan Ipda Budi Prasetyo yang dikonfirmasi SultengTerkini.Com, Rabu (31/7/2019) sore.

Kapolsek Bungku Selatan yang memimpin langsung penangkapan di Konawe Kepulauan itu juga turut dibantu personel dari Polsek Waworete, Polres Konawe.

Budi yang baru delapan bulan menjabat sebagai Kapolsek Bungku Selatan itu mengatakan, penangkapan pelaku yang kabur selama dua tahun lebih itu mengalami kesulitan.

Dimana Rano terkenal licik dan lihai serta mampu mengelabui petugas dengan memanfaatkan keluarganya untuk menyembunyikan keberadaannya.

Namun dengan kerja keras di lapangan dan bekerja sama dengan polsek setempat, akhirnya pelaku yang melarikan dari Lapas Kolonodale tahun 2017 silam akhirnya dapat diciduk petugas.

Penangkapan itu bermula saat pada Kamis (25/7/2019) sekira jam 10.30 Wita Kapolsek Bungku Selatan menerima informasi dari personel Polsek Waworete Polres Konawe bahwa DPO Rano terpantau berada di wilayah Desa Dimba, Kecamatan Wawonii Timur Laut, Kabupaten Konawe Kepulauan.

Atas informasi itu, Kapolsek Bungku Selatan Ipda Budi Prasetyo bersama anggotanya segera berangkat ke lokasi yang dimaksud.

Setelah berangkat melalui perjalanan jalur darat dan laut selama lebih dari 12 jam hingga ke Desa Dimba, pelaku Rano akhirnya berhasil diciduk aparat yang saat itu sedang memperbaiki mobil di pinggir jalan.

Tersangka sempat melakukan perlawanan untuk tidak kooperatif saat ditangkap. Namun berkat kesigapan aparat pelaku Rano akhirnya berhasil dibawa dan digiring ke kantor polisi.

Budi menuturkan, saat ini Rano berstatus sebagai tersangka dan masih dalam proses pemeriksaan Polsek Bungku Selatan.

“Saat ini tersangka masih berada di Kendari dan sore ini akan dibawa ke Polsek Bungku Selatan untuk diproses hukum lebih lanjut,” tegas mantan KBO Satuan Lalu Lintas Polres Donggala itu.

Atas perbuatannya, tersangka Rano dijerat pasal 82 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atas Pasal 290 ke-2 e KUHP. CAL

Komentar