SultengTerkini.Com, PALU– Sebanyak lima patok batas wilayah atau plang milik Pemerintah Kota (Pemkot) Palu di Sulawesi Tengah dicabut paksa oleh sejumlah warga yang mengklaim sebagai pemilik tanah, Senin (5/8/2019).
Pencabutan itu disinyalir Pemkot Palu belum membayar ganti rugi pembebasan lahan seluas dua hektare untuk pembangunan bandara udara militer yang berbatasan langsung dengan lokasi Bandar Udara Mutiara SIS Aljufri Palu di Kelurahan Kawatuna, Kecamatan Palu Selatan.
Salah satu ahli waris, Hase mengatakan, tanah seluas dua hektare itu telah mencapai kesepakatan akan dibayar pada triwulan I 2019 berdasarkan hasil pertemuan pada 27 September 2018 lalu.
“Pembebasan lahan seluas empat hektare, yang dibayarkan Pemerintah Kota Palu baru hampir dua hektar. Sementara dua hektar belum dibayarkan ganti rugi pembebasan lahannya,” katanya kepada media ini.
Sementara itu, ahli waris lainnya, Germuler mengungkapkan lahan seluas dua hektare akan dibayar senilai Rp 1,4 miliar. Namun sampai hari ini belum kunjung dibayarkan.
“Lahan dua hektar itu ada lima keluarga besar yang masing-masing memiliki lahan. Sampai hari ini kami membutuhkan kejelasan pembayarannya,” ujarnya.
Saat dikonfirmasi hal itu, Kepala Bidang Pertanahan Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan Kota Palu, Fadel H Saman meluruskan lahan dua hektare tersebut memang belum dibayarkan Pemkot Palu.
“Memang mau dicabut patoknya, karena belum dilakukan pembayaran ganti rugi pembebasan lahan,” jelasnya.
Fadel menjelaskan, pihak berwenang atau bagian yang mencabut patok tersebut adalah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Palu.
Sementara pihaknya hanya sekadar berkoordinasi terkait pemasangan patok batas tanah tersebut.
“Kami sudah berkoordinasi dengan pihak BPKAD Kota Palu. Kalau memang belum dicabut, kami yang akan mencabut patoknya,” tegasnya. MAD
Komentar