![WhatsApp Image 2019-08-11 at 15.55.27](http://sultengterkini.com/wp-content/uploads/2019/08/WhatsApp-Image-2019-08-11-at-15.55.27.jpeg)
SultengTerkini.Com, PALU– Penyidik Subdit V Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) melimpahkan berkas tersangka Yahdi Basma dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoax ke kejaksaan tinggi (kejati) setempat.
Penyerahan berkas perkara tahap I itu dipimpin AKBP Ahmad Muhaimin selaku Kasubdit Cyber Crime belum lama ini.
“Alhamdulillah satu bulan penyidik bekerja untuk menuntaskan berkas perkara laporan Gubernur Sulteng Longki Djanggola, dan belum lama ini berkasnya sudah memasuki tahap I,” kata Kabid Humas Polda Sulteng AKBP Didik Supranoto kepada jurnalis, Ahad (11/8/2019).
Ia mengatakan, jaksa memiliki waktu 14 hari kerja untuk meneliti kelengkapan formil dan materiil dalam berkas perkara tersangka Yahdi Basma.
“Selanjutnya akan diberitahukan kembali kepada penyidik apakah ada yang kurang (P.18/P.19) atau sudah dinyatakan lengkap (P.21),” katanya.
Ia mengatakan, apabila ada yang kurang penyidik segera melengkapi dan bila dinyatakan lengkap, penyidik segera menyerahkan tersangka Yahdi Basma dan barang bukti kepada kejaksaan.
Dalam proses penyidikan kasus Informasi Transaksi Elektronik di Polda Sulteng itu, penyidik tidak menahan tersangka Yahdi Basma. CAL
Komentar