Cegah Penyalahgunaan Dana Desa di Sulteng, Tim Sekber Terjun ke Daerah

WhatsApp Image 2019-08-14 at 15.54.18
TIM Sekretariat Bersama Dana Desa melakukan monitoring dan evaluasi ke daerah terutama di Provinsi Sulawesi Tengah, Rabu (14/8/2019). FOTO: ERWIN LAUDJENG

SultengTerkini.Com, PALU– Untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan penggunaan Dana Desa, Tim Sekretariat Bersama (Sekber) Dana Desa melakukan monitoring dan evaluasi (monev) ke daerah terutama di Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).

Tim tersebut terdiri dari Kemendes PDTT diwakili Direktur PMD M Fachri, Kemendagri diwakili Suryadi dan Baharkam Polri diwakili Riyan.

Menurut M Fachri, dalam rapat gabungan di Dinas PMD Sulteng tersebut, monev merupakan tindak lanjut MoU dan Perjanjian Kerjasama terkait pencegahan, pengawasan dan penyelesaian permasalahan Dana Desa antara Polri, Kemendagri dan Kemendes PDTT.

Demikian keterangan tertulis yang disampaikan ke media dalam rapat gabungan di Kantor Dinas PMD Sulteng, Rabu (14/8/2019).

M Fachri mengatakan, permasalahan desa itu sangat kompleks. Karenanya perlu dibantu antara lain melalui wadah Sekretariat Bersama agar dapat meminimalisir permasalahan di desa.

“Kita berharap ketika ada persoalan di desa, maka diselesaikan melalui jalur konsultasi ke APIP. Sekber yang sudah terbentuk di pusat dapat diimplementasikan di provinsi masing-masing, dengan merangkul semua elemen, baik dari polda, inspekrorat dan TA KPW Provinsi,” katanya.

Ia juga menegaskan, salah satu persoalan utama dana desa ini adalah pengawasan sebagaimana dimandatkan dalam Undang-Undang Desa.

Pengawasan dari semua pihak, terutama Camat menjadi penting agar desa benar-benar terbebas dari persoalan penyelewengan penggunaan dana desa.

Sementara itu, anggota Sekber dari Kemendagri Suryadi mengatakan, pihaknya bersama tim semata-mata untuk menjalankan tugas pembinaan dan pengawasan.

Oleh karena itu ia berharap agar kegiatan Sekber ini dapat memberi manfaat, terutama dalam hal berbagi cerita dan pengalaman dalam pengelolaan dana desa dan masalah-masalah di desa sekaligus menjadi bahan evaluasi kerjasama yang dibangun antara Kemendes PDTT, Polri dan Kemendagri.

“Kita mengharapkan di saat ada aduan dari masyarakat kepada LBH, maka APIP berperan langsung untuk mengatasi masalah tersebut dalam 60 hari kerja,” katanya.

Untuk daerah Sigi, menurut Kadis PMD, Anwar, sejak tahun 2018, dari 176 desa di Kabupaten Sigi, terdapat tiga desa yang masuk laporan ke APH terkait dana desa dan sudah vonis masuk penahanan dan proses pengembalian ganti rugi.

Oleh sebab itu, pihaknya selalu berkoordinasi dengan pihak APH, baik dari kepolisian dan kejaksaan.

“Kami secara rutin mengundang kades-kades untuk mengadakan pembinaan tentang pelaksanaan dana desa. Tahun 2017 lalu kami memberhentikan 15 kepala desa yang tidak menyelesaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana desa, dengan dasar Permendagri 66 Tahun 2017,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Kelembagaan Kemasyarakatan Dinas PMD Sulteng, Iqbal Labalo selaku pembina juga menyampaikan beberapa masukan kepada pihak desa agar ke depan tidak terjadi kerugian negara.

Salah satu caranya bisa memanfaatkan kelembagaan masyarakat agar ke depan tidak terjadi kerugian negara. CAL

Komentar