14 Polisi Nakal di Sulteng Dipecat, Siapa Saja?

WhatsApp Image 2019-08-14 at 13.43.45
PELAKSANAAN sidang Kode Etik Profesi Polri di Polda Sulawesi Tengah dipimpin Kabid Propam AKBP Dudi Iskandar. FOTO: HUMAS

SultengTerkini.Com, PALU– Sebanyak 14 polisi yang bertugas di wilayah hukum Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) mendapat pemberhentian tidak dengan Hormat (PTDH) atau dipecat, baik yang terbukti terlibat kasus tindak pidana maupun Kode Etik Profesi Polri.

Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kapolda Sulteng Nomor: KEP/21/VIII/2019/KHIRDIN tanggal 12 Agustus 2019 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat 14 personel Polda Sulteng dan jajaran yang diteruskan kepada kepala satuan kerja jajaran dengan Surat Telegram Kapolda Sulteng Nomor: STR/198/KEP/VIII/2019 tanggal 13 Agustus 2019.

Adapun personel Polda Sulteng dan polres jajaran yang telah mendapatkan SK PTDH itu yakni Bripka Ridwan Ifan Tahulendeng (anggota Polres Poso), Bripka I Putu Dedi Artono (anggota Bidang Keuangan Polda Sulteng), Bripka Lepeanto Paranda (anggota Polres Poso).

Selanjutnya, Bripka Muhammad Rizen Lamakarate (anggota Polres Sigi), Brigadir Junior Kristianto (anggota Polres Buol), Brigadir Ayis Tane (anggota Polres Buol), Brigadir Rico Kristmasta Tambunan (anggota Polres Tojo Unauna).

Kemudian, Brigadir Andi Pranata (anggota Polres Sigi), Briptu La Ode Muhammad Sadam Ansar (anggota Polres Morowali), Briptu Sofian (anggota Polres Donggala), Briptu Muhamad Istan (anggota Polres Tolitoli).

Berikutnya, Bripda Mohammad Iksan Usman (anggota Polres Buol), Bripda Zikril Hakym (anggota Polres Buol), dan Bripda Rinaldi (anggota Polres Sigi).

Kabid Humas Polda Sulteng AKBP Didik Supranoto kepada media ini, Kamis (15/8/2019) menjelaskan, setelah melalui evaluasi dan penilaian 14 personel yang dipecat tersebut sudah dianggap tidak layak dan tidak dapat dipertahankan menjadi anggota Polri.

13 personel dipecat dalam kasus disersi dan satu lagi lantaran terlibat penyalahgunaan narkoba.

Menurutnya, tindakan tegas pemecatan yang dilakukan pimpinan Polri setelah melalui mekanisme sesuai peraturan yang ada.

Pimpinan menelaah bentuk pelanggaran yang dilakukan anggota, kemudian berlanjut dalam proses menyidangkan perkara.

“Tindakan tegas pimpinan ini merupakan peringatan kepada seluruh bawahannya supaya menjalankan tugas dengan baik dan benar. Pimpinan tidak akan menoleransi anggota jika terlibat kasus penyalahgunaan narkoba. Tidak ada ampun langsung dipecat,” tegasnya.

Ia mengimbau kepada warga di wilayahnya jika ada oknum polisi tersebut di atas yang masih mengaku sebagai anggota Polri dan membuat keresahan atau melakukan perbuatan yang merugikan agar segera dilaporkan kepada kepolisian setempat. HAL

Komentar