Enam Penimbun BBM Bersubsidi di Palu Dibekuk, Dua Ton Lebih Solar Disita

WhatsApp Image 2019-08-15 at 12.52.52
KAPOLSEK Palu Utara Iptu Laata (paling kanan) bersama anggotanya berhasil mengungkap kasus penimbunan bahan bakar minyak bersubsidi di wilayahnya dengan menangkap enam pelakunya. FOTO: IST

SultengTerkini.Com, PALU– Aparat Polsek Palu Utara di Kota Palu, Sulawesi Tengah berhasil mengungkap kasus penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di wilayahnya dengan menangkap enam pelakunya.

Enam pelaku itu diketahui masing-masing berinisial Bh (45), AR (48), HN (53), An (17), dan SR (33), kelimanya adalah warga Kelurahan Mamboro, Kecamatan Palu Utara.

Sementara satu pelaku lainnya berinisial Aw (35) merupakan warga Kelurahan Balaroa, Kecamatan Palu Barat.

“Mereka diamankan pada hari Rabu (14/8/2019) sekira pukul 18.00 Wita di Kelurahan Mamboro,” kata Kapolsek Palu Utara Iptu Laata saat dikonfirmasi SultengTerkini.Com, Kamis (15/8/2019) malam.

Kapolsek Laata mengatakan, setelah diinterogasi di Mapolsek Palu Utara, tiga diantaranya akan diproses hukum lebih lanjut.

Ia mengatakan, para pelaku itu ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga BBM berupa solar tanpa izin usaha pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 Subsider Pasal 53 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Berdasarkan keterangan pelaku Bh, ia datang ke SPBU menggunakan mobil lalu mengisi solar ke tangki mobilnya.

Setelah itu, pelaku kembali lagi ke rumah dan memindahkannya ke jeriken.

Selain itu, pelaku juga mengaku menggunakan sepeda motor untuk membeli solar di SPBU.

Bh mengaku membeli solar tersebut di SPBU Talise Jalan Yos Sudarso dan SPBU Jalan Trans Sulawesi dekat Mapolsek Palu Timur seharga Rp 5.150 per liter.

Tiap satu jeriken yang diisi solar, pelaku memberikan uang kepada operator SPBU sebanyak Rp 15 ribu.

Kemudian Bh menjualnya ulang seharga Rp 7 ribu per liter.

Sementara pengakuan pelaku AR, ia hampir setiap hari membeli solar di SPBU dekat Mapolsek Palu Timur menggunakan sepeda motor miliknya.

Dalam keterangannya kepada polisi, dua jeriken ukuran 35 liter tiap kali membeli, dimana harga per jeriken Rp 220 ribu, sementara harga sebenarnya per jeriken Rp 180 ribu.

Sedangkan sisa Rp 40 ribu diberikan kepada pekerja SPBU yang mengisi jeriken tersebut.

Setelah itu AR lalu menjual kembali solar itu seharga Rp 8.000 per liter.

Dari tangan enam orang itu disita pula barang bukti 69 jeriken ukuran 35 liter dan 25 jeriken berukuran 5 liter dengan total sebanyak 2.540 liter solar.

“Barang bukti solar dua ton lebih itu sudah diamankan di Mapolsek Palu Utara untuk dijadikan sebagai barang bukti,” tegas perwira pertama berpangkat dua balok di pundaknya itu. CAL

Komentar