Terlibat Aborsi, Tersangka Calon Mahasiswi Kesehatan dan Pacarnya Terancam 10 Tahun Penjara

WhatsApp Image 2019-08-20 at 12.03.46
KBO Satuan Reserse Kriminal Polres Palu Ipda Rislan saat wawancara dan dua tersangka kasus aborsi (pakai baju oranye) di Mapolres Palu, Sulawesi Tengah, Selasa (20/8/2019). FOTO: ICHAL

SultengTerkini.Com, PALU– Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Palu di Sulawesi Tengah mengagendakan pemeriksaan saksi ahli terkait kasus aborsi yang melibatkan tersangka seorang calon mahasiswi kesehatan bersama pacarnya.

Menurut KBO Reskrim Polres Palu, Ipda Rislan, saksi ahli yang akan dimintai keterangan terkait kasus itu adalah ahli kandungan dan ahli farmasi dari Ikatan Dokter Indonesia setempat.

“Surat panggilannya akan dilayangkan pekan ini untuk agenda pemeriksaan Senin pekan depan,” katanya, Selasa (20/8/2019).

Rislan yang didampingi Paur Subbag Humas Aipda I Kadek Aruna itu mengatakan, sejauh ini penyidik telah memeriksa sebanyak lima orang saksi.

Menurut Rislan, rencananya berkas perkara itu akan displit atau dipisah antara tersangka perempuan dan laki-laki.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 194 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan subsider pasal 346 KUHP tentang perbuatan aborsi.

“Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara,” tegas Rislan.

Sementara itu, calon mahasiswi yang diketahui berinisial AN (19), warga Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore menyesali perbuatannya.

“Iya menyesal,” kata AN yang didampingi RI, pacarnya.

Tersangka AN diciduk aparat bersama kekasihnya RI (21), warga Desa Meli, Kecamatan Balaesang, Kabupaten Donggala.

Pelaku AN sudah dinyatakan lulus di salah satu kampus kesehatan dan dijadwalkan mulai kuliah usai Idul Adha, namun karena perbuatannya melawan hukum, AN terpaksa ditangkap dan kini menjalani proses penahanan di Mapolres Palu bersama pacarnya.

AN ditangkap di sebuah indekos Kelurahan Tondo pada Selasa (7/8/2019) sekira pukul 14.30 Wita. Sementara RI, pacarnya juga ditangkap pada hari yang sama sekira pukul 13.00 Wita di Kelurahan Kawatuna, Kecamatan Mantikulore.

Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku yang sudah berstatus sebagai tersangka itu telah mengakui perbuatannya melakukan tindak pidana aborsi dengan cara meminum obat.

“RI yang mempunyai niat pertama kali untuk aborsi,” katanya.

RI kemudian mencari, membeli dan memberikan obat kepada AN, pacarnya untuk menggugurkan kandungannya yang ternyata diketahui sudah berusia enam bulan.

“Kalau dilihat, yang digugurkan itu bukan janin lagi, tetapi sudah menjadi bayi,” katanya.

Kepada polisi, RI dan AN sepakat dan nekat melakukan tindak pidana aborsi karena tidak ingin kehamilan AN diketahui oleh orang tuanya.

Bayi yang dikandung oleh pelaku AN digugurkan pada Selasa (7/8/2019) pagi sekira pukul 06.00 Wita di Jalan Suprapto.

Setelah digugurkan, bayi itu dimasukkan ke dalam kantong plastik lalu dibawa ke Kawatuna, tepatnya di belakang sebuah kampus kesehatan untuk dikuburkan.

Namun aksi itu keburu terbongkar oleh aparat dan warga setempat.

Selain menangkap dan menahan dua tersangkanya, polisi juga menyita barang bukti dalam kasus itu berupa baju kemeja warna putih, kantong plastik, dus, dan linggis. HAL

Komentar