Inilah Delapan Sasaran Prioritas Polres Palu dalam Operasi Patuh Tinombala

WhatsApp Image 2019-08-22 at 19.31.52
M Abdhi Hendriyatna. FOTO: ICHAL

SultengTerkini.Com, PALU– Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Palu di Sulawesi Tengah (Sulteng) segera menggelar Operasi Patuh 2019 di wilayahnya.

Kepala Satlantas Polres Palu Iptu M Abdhi Hendriyatna menjelaskan, Operasi Patuh merupakan operasi terpusat yang digelar secara serentak di Indonesia, termasuk di wilayah hukum kerjanya.

“Nama sandinya adalah Operasi Patuh Tinombala 2019, berlangsung selama 14 hari mulai tanggal 29 Agustus hingga 11 September 2019,” kata Abdhi Hendriyatna kepada sejumlah jurnalis di ruang kerjanya, Kamis (22/8/2019).

Ia mengatakan, ada beberapa sasaran atau target dalam Operasi Patuh Tinombala itu berdasarkan arahan dari Kakorlantas Irjen Polisi Refdi Andri saat video conference pada Rabu (21/8/2019) yakni pertama, pengguna sepeda motor yang tidak mengenakan helm, kedua, melawan arus, dan ketiga, melebihi batas kecepatan.

“Untuk sasaran melebihi batas kecepatan ini belum kita terapkan di wilayah Kota Palu semacam alat bernama speed gun yang berfungsi sebagai penentu batas kecepatan maksimal di jalan. Saat ini wilayah yang mengaplikasikan alat speed gun itu masih diterapkan di Pulau Jawa atau kota-kota besar seperti di Jakarta, Bandung, Medan, Makassar, itu sudah alatnya, kalau di Sulteng belum ada,” ujar Abdhi.

Sasaran berikutnya adalah penggunaan telepon genggam saat berkendara karena dapat mengganggu konsentrasi pengendara hingga mengakibatkan kecelakaan.

Kemudian kelima, berkendara dalam keadaan mabuk dan keenam, pengendara anak di bawah umur atau belum wajib memiliki surat izin mengemudi, juga masuk dalam sasaran Operasi Patuh.

Berikutnya ketujuh, tidak mengenakan sabuk keselamatan khusus untuk pengendara mobil.

Sasaran kedelapan atau yang terbaru dari target Operasi Patuh tahun ini adalah penggunaan lampu rotator atau strobo di kendaraan pribadi.

“Kalau kendaraan dinas, silakan, karena sudah ada ketentuannya,” kata orang pertama di Satlantas Polres Palu itu.

Ia mencontohkan, seperti mobil pemadam kebakaran atau ambulans itu lampu rotatornya berwarna merah, rotator biru itu khusus petugas kepolisian, kuning itu untuk petugas Dinas Perhubungan ataupun dinas yang berkaitan dengan pelaksana prasarana jalan, dan terakhir adalah lampu hijau untuk kendaraan dinas satuan polisi pamong praja.

“Kalau sasaran lain seperti surat-surat (SIM dan STNK) dan kelengkapan kendaraan itu menjadi pelengkap dalam operasi patuh nanti. Tetapi pak Kakorlantas menekankan delapan sasaran utama yang saya sebutkan tadi, itu harus dilaksanakan penindakan,” tegas mantan perwira pertama di Direktorat Lalu Lintas Polda Sulteng itu.

Ia menambahkan, bagi para pelanggar tentunya akan dikenakan tilang, dimana dalam penindakan nanti sudah menggunakan aplikasi E-Tilang.

“Operasi Patuh ini lebih cenderung ke penindakan, jadi 60 persen penindakan, 40 persennya itu upaya preventif dan preemtif,” tuturnya.

Untuk itu, Abdhi mengimbau kepada pengendara sepeda motor dan mobil di wilayahnya agar melengkapi SIM dan STNK serta kelengkapan kendaraannya.

“Selain itu juga memperhatikan rambu-rambu lalu lintas di jalan karena yang namanya kecelakaan itu tidak mengenal umur, waktu, kapan dan dimana. Semua kecelakaan itu diawali dari sebuah pelanggaran. Jadi tetaplah tertib dalam berkendara, keselamatan itu nomor satu untuk diri sendiri dan orang lain,” pungkas M Abdhi Hendriyatna. CAL

Komentar