Ratusan Staf Ikut Penyuluhan Bahasa Indonesia di Donggala

WhatsApp Image 2019-08-27 at 13.32.09
PIHAK Balai Bahasa Provinsi Sulawesi Tengah menggelar kegiatan Penyuluhan Bahasa Indonesia di Media Luar Ruang Bagi Staf Pemerintah dan Swasta se Kabupaten Donggala di Aula Kantor Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Selasa (27/8/2019). FOTO: HUMAS

SultengTerkini.Com, DONGGALA– Pihak Balai Bahasa Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (RI) menggelar kegiatan Penyuluhan Bahasa Indonesia di Media Luar Ruang Bagi Staf Pemerintah dan Swasta se Kabupaten Donggala di Aula Kantor Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Selasa (27/8/2019).

Bupati Donggala dalam kata sambutannya yang dibacakan Asisten Administrasi Umum Hery Suwarno saat membuka kegiatan tersebut menyampaikan bahwa penyuluhan bahasa Indonesia dalam penggunaan bahasa negara sudah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009.

Pada Pasal 36 ayat (3) disebutkan bahasa Indonesia wajib digunakan untuk nama bangunan atau gedung, jalan, apartemen atau permukiman, perkantoran, kompleks perdagangan, merek dagang, lembaga usaha dan lembaga pendidikan serta organisasi yang didirikan atau dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia.

Menurutnya, apabila akan ditulis dengan dua bahasa, maka harus ditulis bahasa Indonesia terlebih dahulu, baru di bawahnya dituliskan bahasa asing.

Selain itu, tidak sedikit juga yang keliru dalam menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar sesuai kaidahnya.

“Untuk itu, saya mengajak kepada para peserta kegiatan, agar bersama-sama menjadikan bahasa negara kita lebih bermartabat, karena kalau bukan kita siapa lagi, dan kalau bukan sekarang kapan lagi,” tuturnya.

Ia juga berharap kepada para peserta agar bersungguh-sungguh mengikuti kegitan tersebut, karena itu merupakan kesempatan baik bagi para peserta untuk menambah wawasan tentang penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar, khususnya penggunaan bahasa di media luar ruang.

Ia juga mengucapkan terima kasih kepada Balai Bahasa Sulteng yang telah melaksanakan kegiatan tersebut, untuk kemajuan Kabupaten Donggala dalam penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar.

Ketua Panitia Nursyamsi dalam laporannya mengatakan, tujuan kegiatan penyuluhan itu menyosialisasikan tugas dan fungsi Balai Bahasa Sulteng sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Selain itu juga meningkatkan mutu penggunaan bahasa Indonesia dan sikap positif masyarakat terhadap bahasa serta meningkatkan mutu daya ungkap bahasa Indonesia.

Adapun jumlah peserta kegiatan penyuluhan diikuti oleh 100 orang peserta dari instansi pemerintah dan swasta se Kabupaten Donggala.

Sementara itu, Kepala Balai Bahasa Provinsi Sulteng yang diwakili oleh peneliti Balai Bahasa Provinsi Sulawesi Tengah, Sitti Fatinah menyampaikan, penyuluhan tersebut merupakan tindak lanjut kegiatan pemantauan penggunaan bahasa negara pada media luar ruang di Kabupaten Donggala yang telah dilakukan pada 24-25 Juni 2019.

Berdasarkan pantauan tim peneliti dari Balai Bahasa Sulawesi Tengah, penggunaan bahasa negara pada media luar ruang di Kabupaten Donggala masih perlu lebih dimartabatkan lagi.

Karena bahasa yang digunakan pada papan nama instansi, nama lembaga, perusahaan, nama hotel, baliho atau spanduk belum mengutamakan bahasa negara.

“Untuk itu, sebagai bangsa Indonesia yang terdiri atas beribu suku bangsa yang menjalin hubungan bilateral dengan negara lain sudah sepatutnya kita mengutamakan bahasa Indonesia, melestarikan bahasa daerah dan menertibkan bahasa asing,” katanya.

Ia berharap kepada Pemerintah Kabupaten Donggala dan Balai Bahasa Sulawesi Tengah pada kesempatan tersebut agar bisa bekerjasama dalam memartabatkan bahasa Indonesia agar bahasa Indonesia menjadi tuan rumah di negeri sendiri.

Selain itu juga melestarikan bahasa daerah, terutama bahasa Kaili sebagai lambang jati diri kedaerahan agar tetap lestari dan tidak terancam punah.

Karena memartabatkan bahasa Indonesia bukan hanya tanggung jawab Balai Bahasa Sulawesi Tengah sebagai lembaga kebahasaan di daerah melainkan juga tanggung jawab pemerintah daerah. CAL

Komentar