KPK Catat Tunggakan Pajak Pemda se Sulteng Rp 111 Miliar

IMG_20190828_093134_1.jpg
PIHAK Komisi Pemberantasan Korupsi memfasilitasi penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama seluruh pemerintah daerah di Sulawesi Tengah (Sulteng) bertempat di Ruang Pogombo, Kantor Gubernur Sulteng, Kota Palu, Rabu (28/8/2019). FOTO: ICHAL

SultengTerkini.Com, PALU– Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memfasilitasi penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama (MoU) seluruh pemerintah daerah (pemda) di Sulawesi Tengah (Sulteng) untuk mencegah hilangnya 7.760 aset tanah serta mendorong peningkatan pendapatan daerah dari sektor pajak dan piutang.

Penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama tersebut dilaksanakan di Ruang Pogombo, Kantor Gubernur Sulteng, Kota Palu, pada Rabu (28/8/2019).

Hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan, Gubernur Sulteng, Kepala Kejaksaan Tinggi, Kapolda, Bupati dan Walikota se Sulawesi Tengah, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulteng, dan Kepala BPKP Perwakilan Sulteng.

“KPK berharap setiap daerah mampu meningkatkan pendapatan daerahnya melalui penertiban aset yang dimiliki, terutama dari sektor strategis seperti sektor pajak yang memberikan nilai besar untuk pendapatan daerah,” ungkap Basaria.

MoU ditandatangani oleh seluruh kepala daerah se Sulteng dengan Pimpinan Kejaksaan Tinggi Sulteng, Bank Pembangunan Daerah Sulteng, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulteng dan Perwakilan BPKP Provinsi Sulteng.

Pada monitoring evaluasi (monev) berkala yang dilakukan oleh tim koordinasi supervisi pencegahan (korsupgah) KPK pada Juli 2019 tercatat sekitar 76% dari total 10.166 aset berupa tanah di seluruh pemda di Sulteng yakni sebanyak 7.760 aset tanah belum bersertifikat.

Selain itu, terdapat 3.768 aset berupa tanah, bangunan dan kendaraan yang berpotensi bermasalah pada masing-masing pemerintah daerah.

Terkait upaya optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak, KPK mendorong penandatanganan MoU antara pemda dengan Bank Sulteng terkait pembayaran dan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah secara online.

Data per Juli 2019, KPK mencatat tunggakan pajak pemerintah daerah se Sulteng sebesar Rp 111 miliar dan piutang pihak ketiga sebesar Rp 42,7 miliar.

Dari proses pendampingan yang dilakukan, telah disetorkan ke kas negara penagihan piutang pihak ketiga di Kabupaten Morowali dan Poso masing-masing sebesar Rp 600 juta dan Rp 5,8 miliar.

Adapun fokus kerja sama dengan BPN adalah sertifikasi tanah pemerintah, koneksi host to host untuk PBB dan BPHTB, penggunaan data bersama Zonasi Nilai Tanah, dan pendaftaran tanah sistemik lengkap.

Tujuannya, untuk mendorong penertiban aset pemda terutama yang berbentuk tanah, dalam konteks pengamanan aset daerah, baik di provinsi maupun kabupaten/kota.

Koneksi host to host untuk PBB dan BPHTB dan penggunaan Zona Nilai Tanah (ZNT) merupakan langkah untuk mendorong optimalisasi pendapatan daerah, terutama di kabupaten/ kota.

Sementara kerja sama dengan BPKP didorong untuk menyelesaikan pengembangan dan penggunaan aplikasi kasda online rekening kas umum pemerintah daerah Sulteng pada PT Bank Sulteng yang terintegrasi dengan aplikasi SIMDA dalam rangka pengelolaan keuangan daerah.

Selain itu, kerja sama dengan BPKP juga untuk mendorong diberlakukannya kebijakan transaksi non tunai.

KPK memandang terdapat korelasi positif aktivitas transaksi tunai dengan tingkat korupsi, sehingga penggunaan non tunai diyakini dapat mengurangi korupsi.

Usai penandatanganan MoU, KPK akan melakukan pemasangan alat perekaman pajak online yang secara simbolis dilakukan di sebuah restoran yang merupakan salah satu WAPU di Kota Palu.

Rencananya, tahun ini akan dilakukan pemasangan sebanyak 300 unit alat untuk semua WAPU di seluruh pemda di Sulteng dan akan ditambah sekitar 200 unit pada tahun mendatang. CAL

Komentar