
SultengTerkini.Com, LUWUK– Tim Maleo Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banggai di Sulawesi Tengah pada Rabu (27/8/2019) berhasil menangkap dua orang terduga pelaku pencurian baterai menara pemancar sinyal atau biasa dikenal dengan ‘tower’ milik PT Telkomsel di wilayah hukum Polres Tojo Unauna (Touna).
“Waktu kejadian pencuriannya itu hari Selasa tanggal 28 Mei 2019 pukul 12.35 Wita dan hari Rabu tanggal 29 Mei 2019 pukul 02.34 Wita di ‘tower’ site Balingara, Desa Sabo, Kecamatan Ampana Tete, Kabupaten Tojo Una-una,” kata Kepala Satreskrim Polres Banggai, AKP Pino Ary kepada jurnalis, Rabu (28/8/2019).
Dua pelaku yang ditangkap itu diketahui bernama Untung Isra Lestari Liepati (31) dan Wawan (27), keduanya adalah warga Pelabuhan Rakyat Luwuk, Kabupaten Banggai.
Ia mengatakan, barang bukti dalam kasus itu nihil karena sudah dijual ke besi tua di daerah kelapa dua Kecamatan Luwuk, Banggai sebanyak 12 baterai ‘tower’ Telkomsel.
Pino Ary menjelaskan, pada Selasa (28/5/2019) pukul 12.35 Wita dan Rabu (29/5/2019) pukul 02.34 Wita terjadi pencurian baterai ‘tower’ Telkomsel sebanyak 12 buah.
“Pencurian tersebut terjadi dua kali di lokasi ‘tower’ Telkomsel yang sama,” katanya.
Kemudian pada Jumat (23/8/2019) Tim Maleo Jatanras Polres Banggai yang sebelumnya berkoordinasi dengan pihak Telkomsel mengenai pencurian baterai ‘tower’ di daerah Pongian Bunta meluncur ke lokasi Bunta untuk menangkap pelaku.
Setelah melakukan pengembangan, didapat informasi bahwa pelaku lain berada di Desa Sabo, Kecamatan Ampana Tete adalah Untung dan Wawan.
Selanjutnya pada Selasa (27/8/2019) siang pukul 14.00 Wita Tim Maleo Jatanras Satreskrim Polres Banggai mendeteksi keberadaan pelaku sedang ada di dalam kapal cepat Marina 6.
Karena katanya, kebetulan kapal cepat Marina 6 sedang mengalami kerusakan mesin dan sandar di Pelabuhan Rakyat Luwuk.
Tak lama menunggu, Tim Maleo segera menangkap kedua pelaku di dalam kapal cepat Marina 6 dan disaksikan oleh kru kapal lainnya.
Kedua pelaku itu segera digiring ke Mapolres Banggai selanjutnya dilakukan interogasi.
Kepada polisi, pelaku mengakui melakukan pencurian baterai ‘tower’ bersama-sama dengan seorang pria bernama Akbar yang sebelumnya ditangkap karena juga melakukan kasus yang sama di Desa Pongian Bunta.
Pelaku Untung dan Wawan mengaku ikut serta menjual hasil curian tersebut ke pengepul besi tua.
Keduanya juga mengaku masing-masing diberikan uang hasil penjualan baterai ‘tower’ Telkomsel tersebut masing-maisng Rp 1 juta oleh Akbar yang merupakan pelaku utama dari pencurian baterai ‘tower’ Telkomsel tersebut.
“Kedua pelaku sudah diamankan di Mapolres Banggai dan selanjutnya menunggu Tim Opsnal Polres Touna untuk menjemput pelaku,” tegas Pino Ary. CAL















Komentar