SultengTerkini.Com, PALU– Bank Indonesia (BI) menyempurnakan layanan sistem kliring perbankan di Indonesia. Dengan layanan yang baru, transaksi kliring kini lebih mudah dan murah.
Asisten Direktur Kantor Perwakilan BI Sulawesi Tengah (Sulteng), Indratmoko mengatakan, kebijakan penyempurnaan layanan sistem kliring perbankan nasional adalah hasil keputusan rapat Dewan Gubernur BI medio April 2019 silam.
Hanya saja, penyempurnaan sistem layanan kliring ini mulai berlaku pada 1 September 2019 mendatang.
Penyempurnaan Sistem Kliring Nasional BI (SKNBI) ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi sistem pembayaran Indonesia, memberikan layanan transfer dana yang lebih cepat, dan mengakomodasi kebutuhan masyarakat baik secara personal maupun korporasi, untuk transaksi yang lebih besar.
“Sebelum disempurnakan, periode setelmen kliring hanya lima kali sehari. Tapi dengan kebijakan baru, periode setelmen menjadi sembilan kali perhari. Dari segi tarif kliring, bank hanya boleh memungut biaya maksimal sebesar Rp 3.500 untuk setiap kali transaksi. Padahal di aturan lama, tarif kliring yang dipungut bank ke nasabah sebesar Rp 5.000. Jadi, kini tarifnya lebih murah,” jelas Indratmoko didampingi Manager Fungsi Koordinasi dan komunikasi Kebijakan Kantor Perwakilan BI Sulteng, Rivo Mandey, Jumat (30/8/2019).
Indratmoko menambahkan, kebijakan baru tentang SKNBI juga memperpendek waktu penyelesaian transaksi.
Pada aturan lama, penyelesaian transaksi dilakukan maksimal dua jam di bank pengirim dan bank penerima.
Sementara dalam aturan baru nanti, penyelesaian waktu transaksi diperpendek menjadi maksimal satu jam.
“Besaran dana yang bisa dikliring juga bertambah. Sebelumnya, capping transaksi hanya dibatasi maksimal Rp 500 juta. Dengan aturan baru, masyarakat bisa mentransfer dana secara kliring maksimal Rp 1 miliar,” terang Indratmoko.
Indratmoko menuturkan, sosialisasi tentang kebijakan baru tersebut telah disosialisasikan kepada seluruh perbankan Indonesia. Dia yakin, seluruh bank akan menjalankan aturan baru itu.
“Kalau tanggal 1 September bank masih memungut biaya kliring Rp 5.000 kepada masyarakat, itu bisa dikomplain. Sebab di aturan baru, maksimal biaya kliring hanya Rp 3.500,” tegas Indratmoko.
Perlu diketahui, transaksi kliring di Sulteng cukup besar. Pada tahun 2018, nilai transaksi kliring di Sulteng mencapai Rp 3,4 triliun.
Indratmoko mengaku terjadi penurunan transaksi kliring tahun ini. Pada semester pertama 2019, nilai transaksi kliring di Sulteng tercatat sebesar Rp 1,4 triliun.
Nilai tersebut lebih rendah bila dibandingkan dengan transaksi kliring semester pertama tahun 2018 sebesar Rp 1,8 triliun. GUS
Komentar