![WhatsApp Image 2019-09-02 at 20.46.34](https://www.sultengterkini.com/wp-content/uploads/2019/09/WhatsApp-Image-2019-09-02-at-20.46.34.jpeg)
SultengTerkini.Com, PALU– Pada hari kelima Operasi Patuh Tinombala 2019, aparat Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Palu di Sulawesi Tengah memberikan bukti pelanggaran (tilang) kepada ratusan pelanggar di wilayahnya.
Berdasarkan data yang diperoleh di Bagian Administrasi Operasional Satlantas Polres Palu, total pelanggar yang mendapat tilang pada hari kelima operasi itu sebanyak 176 orang.
Jumlah itu diperoleh dari dua kali razia di tempat berbeda.
Razia pertama pada pagi hari di Jalan Muhammad Yamin, polisi dibantu petugas Dinas Perhubungan menilang sebanyak 107 pelanggar, sementara pada sore hari, ada 69 pelanggar yang mendapat tilang saat melintas Jalan Teratai.
Para pelanggar kebanyakan pengendara sepeda motor yang tidak membawa SIM dan STNK, mengenakan helm standar, melawan arus, serta pengendara anak di bawah umur.
Kepala Satlantas Polres Palu Iptu M Abdhi Hendriyatna menjelaskan, ada delapan sasaran prioritas pada Operasi Patuh tahun ini yakni pengendara sepeda motor yang tidak mengenakan helm standar, tidak menggunakan sabuk keselamatan pada pengendara mobil.
Kemudian melebihi batas kecepatan, melawan arus, pengemudi anak di bawah umur, mabuk saat berkendara, menggunakan telepon genggam atau handphone saat berkendara, dan penggunaan lampu strobo/sirene/rotator.
Operasi Patuh Tinombala itu berlangsung selama 14 hari, mulai 29 Agustus hingga 11 September 2019.
Dalam Operasi Patuh itu juga melibatkan petugas dari unsur Detasemen Polisi Militer atau Denpom dan Dinas Perhubungan setempat. CAL
Komentar