Banyak Pemukiman Dibangun di Zona Merah Rawan Bencana, Sekprov Sulteng: Jangan Biarkan Masyarakat Semaunya!

WhatsApp Image 2019-09-04 at 15.09.01
SEKRETARIS Provinsi Sulawesi Tengah Mohammad Hidayat Lamakarate saat membuka ekspos hasil audit di Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang, Rabu (4/9/2019) siang. FOTO: HUMAS

SultengTerkini.Com, PALU– Hasil audit tata ruang kawasan perkotaan Palu dan Donggala di Sulawesi Tengah (Sulteng) diharap jadi rujukan penataan kembali kawasan sekaligus untuk meminimalisir pelanggaran tata ruang.
Hal ini diutarakan Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulteng saat membuka ekspos hasil audit yang dihadiri pejabat Kementerian ATR/BPN, para PPNS penataan ruang dan unsur teknis di Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang, Rabu (4/9/2019) siang.

Dalam pengamatan sekprov, ada cukup banyak pelanggaran dan ketidaksesuaian pemanfaatan ruang publik dengan dokumen RTRW kabupaten/kota.

“Dipakai galian C tapi di RTRW untuk pertanian, jadi izinnya bermasalah,” beber sekprov menyoal temuan di Palu dan Donggala.

Kasus lain lanjut sekprov adalah pelanggaran pemukiman di wilayah sepadan sungai atau pantai oleh warga.

Bahkan di Mamboro, sekprov lihat kini sudah banyak muncul rumah-rumah semi permanen di dalam zona merah rawan bencana.

“Ini semua perlu kita tegasi, jangan biarkan masyarakat semaunya dia,” imbuhnya berharap.

Senada dengan sekprov, perwakilan Kementerian ATR/BPN Muhammad Iksan Firmansyah mengharapkan momen audit ini dapat menjaring masukan-masukan untuk meningkatkan objektivitas audit.

“Sehingga bisa menindaklanjuti dan merekomendasikan ke TKPRD (Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah) provinsi, kota dan kabupaten,” tuturnya. CAL

Komentar