Pegawai Honorer di Sigi Ini Dipaksa Pacar Isap Sabu-sabu di Kayumalue

WhatsApp Image 2019-09-04 at 14.42.56
APARAT Polsek Palu Utara menangkap seorang pria di Kayumalue (pakai baju putih) karena terlibat dalam kasus sabu-sabu, Rabu (4/9/2019). FOTO: IST

SultengTerkini.Com, PALU– Seorang pria di Jalan Tadulemba, Kelurahan Kayumalue Ngapa, Kecamatan Palu Utara, Kota Palu, Sulawesi Tengah terpaksa harus berurusan dengan kepolisian setempat karena terlibat dalam kasus narkotika jenis sabu-sabu.

Pria yang diketahui berinisial MR alias Mm (25) itu juga dilaporkan oleh warga bahwa bersangkutan membawa kabur seorang perempuan berinisial Rs (25).

Kapolsek Palu Utara Iptu Laata yang dikonfirmasi SultengTerkini.Com, Rabu (4/9/2019) membenarkan kejadian itu.

Ia mengatakan, pihaknya mendapat laporan bahwa Rs sudah dua malam tidak kembali ke rumah dan sesuai informasi bahwa dia dibawa lari MR yang tidak lain adalah pacarnya di rumahnya  di Jalan Tadulemba.

Atas informasi itu, polisi segera mendatangi rumah MR dan mendapati bersama dengan korban Rs di dalam kamar.

Polisi lalu meminta agar pintu kamar tersebut dibuka, dan setelah dibuka petugas langsung melakukan penggeledahan.

Hasilnya, polisi menemukan sabu-sabu dan alat isap sabu di atas meja kamar tersebut.

Polisi juga menanyakan dimana telepon genggam Iphone 6 Plus milik korban Rs dan pelaku MR menjawab barang itu telah digadainya di Tatanga.

Tanpa menunggu lama, polisi segera menggiringnya ke Mapolsek Palu Utara untuk diinterogasi lebih lanjut.

“Selama di dalam rumah pelaku korban dipaksa mengisap sabu-sabu yang dibeli oleh pelaku. Korban adalah pegawai honorer di Kabupaten Sigi,” kata Kapolsek Laata.

Ia juga mengungkapkan, pelaku MR diketahui merupakan penjual sabu-sabu di Kayumalue Ngapa.

Bahkan pelaku MR diketahui dua kali melempar mobil polisi dan memprovokasi massa agar menyerang petugas saat penangkapan pengedar di Kayumalue.

Bersama pelaku MR, polisi juga menyita barang bukti berupa satu paket sisa sabu-sabu yang digunakan, lima macis gas, sebuah pirex, dua lembar uang pecahan Rp 5 ribu, sebuah bong, pipet, selembar pecahan Rp 10 ribu, selembar pecahan Rp 2 ribu, selembar pecahan Rp 50 ribu, dan selembar pecahan Rp 100 ribu.

“Barang bukti dan pelaku sudah dijemput oleh anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Palu untuk diproses hukum lebih lanjut,” tutur orang pertama di Polsek Palu Utara itu. HAL

Komentar